Tingkat Kedisiplinan ASN Perlu Ditingkatkan

Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri menilai tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan pemerintah provinsi, masih perlu ditingkatkan. Tolak ukurnya, sampai saat ini masih saja ditemukan sejumlah pegawai yang tak hadir dalam apel bahkan mangkir saat jam kerja.

Menyikapi hal itu, dirinya meminta pimpinan SKPD agar memberikan teguran tertulis kepada pegawai tersebut. Dilain pihak, memotivasi pegawai agar masuk kantor tepat waktu dan tak mangkir saat jam kerja.

“Sebab perubahan itu harus dimulai sejak sekarang. Dengan demikian segala bentuk ketidakdisilinan akan bisa diminimalisasi,” katanya, disela-sela apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (11/9) kemarin.

Menurut dia, untuk meningkatkan disiplin ASN, Pemprov Papua akan menetapkan lima SKPD terbaik, sebagai contoh memacu instansi lainnya untuk memperbaiki disiplin pegawai.

“Sehingga nanti ada penghargaan dan hukuman bagi ASN yang berprestasi maupun yang malas. Sebab penentuan lima SKPD terbaik ini, berkaitan erat dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)”

“Kenapa ini harus dilakukan, sebab pada Oktober dan November kita dan KPK akan meluncurkan TPP. Dimana pegawai yang rajin akan menerima tunjangan lebih besar dari yang malas,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Asisten juga mengimbau agar semua Aparatur Sipil Negara untuk wajib memenuhi panggilan tugasnya. Sebab sebagai pegawai yang digaji oleh negara, sudah sepatutnya ASN meningkatkan disiplin dan kinerja pasca peringatan HUT kemerdekaan ke-72 RI beberapa waktu lalu

“Makanya saya imbau mari kita sebagai ASN menyadari apa yang menjadi tugas dan kewajiban kita. Sebab kita semua ini dibayar negara untuk melayani masyarakat,” kata dia.

Elia Aury juga meminta Kepala SKPD untuk menerapkan penjatuhan hukuman disiplin kepada seluruh staf, sesuai prosedur yang diamanatkan oleh Peratutan Pemerintah nomor 53 2010 tentang disiplin PNS.

“Saya harap pimpinan di SKPD sungguh-sungguh melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam peratutan perundang-undangan”.

“Yang pasti penerapan disiplin bagi stafnya masing-masing harus dilakukan berdasarkan ketentuan. Tetapi juga dilakukan secara berimbang,” pungkasnya