KPU Papua Desak Pemprov Segera Tanda Tangani NPHD Pilgub

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat wajib dilakukan 27 September 2018 mendatang.

Berkaitan dengan hal itu, KPU Papua mendesak pemerintah provinsi untuk segera melakukan penandatangan NPHD Pilgub, sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan tersebut.

“Sebab, jika lewat maka tahapan lainnya pun ikut terganggu. Sehingga kita imbau supaya pemda segera menandatangani NPHD Pilgub secepatnya,” ucap Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi dalam keterangannya kepada pers, Senin (18/9).

Sementara dalam revisi terakhir, usulan anggaran Pilkada Gubernur Papua senilai Rp 1,069 triliun dari usulan mencapai Rp 2 tiliun lebih.

KPU Papua juga telah melayangkan surat pertama meminta kesediaan waktu melakukan penandatanganan NPHD Pilgub beberapa waktu lalu. Menyusul surat kedua pada Senin kemarin, dengan harapan bisa segera mendapat tanggapan dari pemerintah provinsi.

“Yang pasti pada kesempatan ini kita imbau Pemprov Papua, untuk segera mempersiapkan waktu menandatangani NPHD PIlgub. Sehingga, KPU bisa segera menyiapkan tahapan Pilgub di 29 kabupaten dan kota sebagaimana jadwal yang telah tersusun dalam PKPU No. 1 2017,” harapnya.

Sementara untuk perkembangan penandatangan NPHD tujuh kabupaten yang menggelar Pilbup di Papua, empat diantaranya dilaporkan sudah melaksanakan. Yakni, Kabupaten Puncak, Deiyai, Paniai dan Jayawijaya. “Tiga sisanya yang belum melakukan penandatanganan, Kabupaten Mamberamo Raya, Biak Numfor dan Mimika”.

“Kita imbau sebelum batas waktu yang ditetapkan, tiga kabupaten yang belum NPHD sudah bisa melaksanakan, sehingga tahapan Pilkada bisa berjalan tepat waktu,” pungkasnya.