KPU Tetapkan Dukungan Minimal Pilgub Calon Perseorangan 8,5 Persen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua resmi menetapkan syarat dukungan minimal Pilkada Gubernur (Pilgub) 2018, untuk calon perseorangan sebesar 8,5 persen.

Menurut Komisioner KPU Papua, Beatrix Wanane, untuk bisa terdaftar sebagai bakal calon Gubernur 2018, para pihak mesti mendapat dukungan minimal 8,5 persen dari 3.336.144 daftar pemilih terakhir (DPT).

Angka tersebut diambil, dari data DPT Pilpres 2014 dan Pilkada Bupati/Walikota 2015 dan 2017.

“Berarti dukungan KTP-nya harus sebanyak 283.573. Kemudian harus pula tersebar di 50 plus 1 persen kabupaten dan kota. Dukungan KTP pun minimal tersebar di 15 Kabupaten dan Kota,” terang dia di Jayapura, Senin (18/9) kemarin.

Sementara Ketua KPU Papua, Adam Arisoy mengatakan pleno penetapan jumlah DPT untuk dukungan perseorangan pada Pilgub 2018, sebenarnya telah dilaksanakan pada 4 September 2017 lalu.

KPU Papua pun pada 10 September kemarin berencana mengumumkan, karena ada kendala teknis dimana pihak Bawaslu berhalangan hadir sehingga ditunda ke 13 September.

"Sayangnya pada saat ini Sekretaris KPU Papua meninggal dunia, sehingga kami pun melakukan penundaan. Kemudian baru saat ini disampaikan ke publik”.

Oleh karenya itu, lanjut dia, setelah resmi diumumkan para bakal calon gubernur sudah dapat melakukan pengumpulan KTP.

“Sebab berdasarkan tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dalam PKPU no 2 tahun 2017, proses pengumpulan KTP sudah daat dilakukan sejak sekarang ini,” jelasnya.