Hasil Evaluasi APBD-P 2017 Dari Kemendagri Dilaporkan ke DPRP

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru saja mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Perubahan 2017. Hasil evaluasi tersebut segera dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

“Intinya hasil evaluasi dari Kemendagri akan dilaporkan ke DPRP. Hari ini (Selasa,red), kami diundang ke DPRP untuk paparkan apa yang dievaluasi dan harus dilakukan,” terang Sekda Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, kemarin.

Dia mengatakan, peran APBD bukan hanya berkaitan dengan angka-angka pendapatan dan belanja daerah, tetapi harus bermanfaat bagi kepentingan pembangunan maupun pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

"Yang pasti, kebijakan pembangunan tetap dapat dijalankan dan optimalkan dengan semangat kekuatan dan sumber daya yang ada, dalam rangka pemenuhan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, perkonomian rakyat dan penyediaan infrastruktur," kata dia.

Sementara mengomentari kualitas pengelolaan APBD di kabupaten dan kota, pihaknya berharap dilakukan pelaksanaan secara terukur.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah kabupaten dan kota  dapat memastikan alokasi anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), supaya dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

"Sebab alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBD harusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan belanja publik. Dalam artian, alokasinya lebih besar dari pada belanja pegawai bukan sebaliknya,” kata dia.

Dia menambahkan, pemerintah kabupaten dan kota wajib mulai meningkatkan kompetensi dan kapasitas aparaturnya, sehingga dapat bekerja secara profesional, maksimal dan berpegang pada aturan, baik dalam hal pengeolaan keuangan daerah maupun dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

“Apalagi dengan telah diserahkannya DIPA Tahun Anggaran 2017 diharapkan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel”.

“Karena itu, saya harap kabupaten dan kota juga memperkuat sinkronisasi dan sinergi antar kegiatan yang didanai dari belanja APBD provinsi, kabupaten/kota serta dana desa sesuai dengan kewenangan masing-masing. Supaya ada efisiensi terhadap belanja operasionalnya,” tutupnya.