Pemprov Segera Undang KPU Bahas Penandatanganan NPHD

Pemerintah Provinsi Papua segera mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak TNI/Polri, guna membahas penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Gubernur 2018.

Hal ini disampaikan Sekda Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Selasa (19/8) kemarin, merespon desakan KPU Papua terkait penandatangan NPHD sebelum batas waktu terakhir, 27 September mendatang.

“Nanti segera kita panggil KPU, Bawaslu dan pihak keamanan untuk membahas sesingkat singkatnya, lalu segera disiapkan penandatanganan NPHD. Yang pasti, harapan kami dalam waktu dekat atau sebelum batas waktu yang ditentukan dalam UU, NPHD sudah bisa ditandatangani,”terangnya.

Meski begitu, lanjut dia, nilai NPHD yang disepakati Pemerintah Provinsi mengalami pengurangan dari nilai yang diusulkan oleh KPU Papua sebelumnya.

“Yang pasti nilainya sudah tereduksi (terpotong,red) dari usulan sebelumnya. Sebab itu kan usulan dalam bentuk proposal. Sudah juga direview  beberapa kali baik di Papua juga bersama pemerintah pusat dan pihak terkait di Jakarta”.

“Bahkan terakhir saya kirimkan tim dari Badan Keuangan, Bappeda, Dispenda, Inspektorat serta Biro Hukum sudah membahas bersama Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan KPU Pusat. Hasilnya tidak sama dengan yang diusulkan KPU,” pungkas dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi mendesak pemerintah provinsi untuk segera melakukan penandatangan NPHD Pilgub, sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan tersebut.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat wajib dilakukan 27 September 2018 mendatang.

 “Sebab, jika lewat maka tahapan lainnya pun ikut terganggu. Sehingga kita imbau supaya pemda segera menandatangani NPHD Pilgub secepatnya,” imbaunya.