KPU Papua Tunggu Putusan Pusat Soal Kabar Pembatalan Mathius Awoitauw

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua tengah menunggu sikap KPU RI, berkenaan dengan kabar pembatalan cabup Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw, melalui surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dalam formulir model A.12, tertanggal 20 September 2017 yang ditandatangani Koordinator Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo.

Surat Bawaslu ini beredar di media sosial, dengan isi pemberitahuan tentang status laporan Godlief Ohhe dengan nomor 24/LP/PGBW/IX/2017, yang menyatakan cabup Mathius Awoitauw terbukti melanggar pasal 71 ayat (2) UU 10 2016.

Surat itu, memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui KPU RI membatalkan Mathius Awoitauw sebagai calon bupati Kabupaten Jayapura.

“Pada prinsipnya KPU provinsi belum terima petunjuk tertulis dari KPU RI. Sebab rekomendasi (dari Bawaslu RI) itu ditujukan ke KPU RI,” terang Komisioner KPU Papua Tarwinto, kepada pers, Kamis (21/9) kemarin.

Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Jayapura tetap tenang menunggu proses lebih lanjut. Dimana saat ini, Pilkada Kabupaten Jayapura masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dijadwalkan pada Senin (25/9) pekan depan, akan dilaksanakan sidang di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan permohonan dari (pihak pemohon) pasangan nomor urut 1,3 dan 5.

“Tapi kalau saya nilai bisa-bisa surat ini salah prosedur. Karena untuk pembatalan dengan memakai pasal 71 ayat (2) UU 10 2016, masalah ini harus melalui satu mekanisme sengketa”.

“Artinya, sebelum ada putusan mesti ada sengketa dulu. Namun ini, tiba-tiba sudah ada rekomendasi. Namun, kita tetap menunggu petunjuk dari KPU RI. Apa pun keputusannya tentu akan dijalankan,” kata dia.

Sebelumnya, cabup Mathius Awitauw dilaporkan Godlief Ohee karena dianggap melanggar UU dengan tindakannya mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura.

Sejumlah pejabat yang diganti, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Direktur RSUD Yowari.

Sementara dalam Pasal 71 ayat (2) UU 10 2016, melarang calon petahana melakukan pemberhentian atau pergantian pejabat minimal selama enam bulan sebelum penetapan sebagai calon kepala daerah terpilih.

Sementara pihak Bawaslu Papua sampai berita diturunkan belum dapat dikonfirmasi.