Pedagang Diimbau Patuhi Penetapan HET

Sejumah konsumen di Kota Jayapura, mengeluhkan masih mahalnya harga jual beras, padahal Pemerintah Pusat per 1 September 2017 lalu, telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) di seluruh Indonesia.

Dimana untuk Papua, harga beras medium Rp 10.250 per kg dan premium Rp 13.600 per kg.

Hal ini ditanggapi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Papua, Semuel Siriwa di Jayapura, akhir pekan kemarin.

Menurut pengalamannya, cukup sulit untuk mengendalikan harga pasar. Meski begitu, pedagang diimbau untuk mematuhi penetapan HET, sebab telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.

“Harga ecerah tertinggi sudah ada. Hanya memang di lapangan masih ada laporan belum semua pedagang menjual sesuai HET. Bahkan sebenarnya di Merauke harga termurah secara nasional, kita malah dapat Rp 6.000 dan Rp 6.500 di tingkat petani”.

“Meski demikian, butuh kerja keras dari pihak pemerintah daerah dan semua pihak terkait agar penerapan HET ini bisa terlaksana sesuai harapan,” ujar dia.

Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty menuturkan hal senada. Dirinya mengimbau pedagang untuk tak menjual diatas harga eceran yang telah ditetapkan itu.

Masyarakat bahkan diminta melaporkan kepada instansi terkait maupun aparat keamanan, jika menemukan pedagang yang menjual beras melebihi harga eceran tertinggi.

“Kepada para pedagang, karena ini sudah ditetapkan HET komoditi beras diharapkan tidak menjual diatas harga yang sudah ditetapkan. Jualah sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah”.

“Kalau ada pedagang menjual melebih HET, silahkan lapor segera kepada pihak terkait supaya bisa kita menolong, mengendalikan dan memanggil yang bersangkutan,” imbaunya

Dia menambahkan, penetapan HET oleh pemerintah tak dilakukan secara sepihak. Melainkan telah melewati sejumlah pertemuan dengan pihak terkait yang bertujuan menampung berbagai masukan, dari mulai pelaku di sektor hulu dan hilir.

Pemerintah juga dinilai telah mendengarkan masukan dari pasar tradisional dan modern yang ada di seluruh tanah ini.

Dengan demikian, penetapan HET sudah berdasarkan asas keadilan. Dengan demikian diharapkan bisa menciptakan iklim usaha yang tak berat sebelah, namun menguntungkan semua pihak. Baik pihak pedagang maupun konsumen yang membeli beras.