Hari Ini, Hasil Klarifikasi Mathius Awitauw Dilaporkan ke KPU RI

Hasil klarifikasi dan kajian terhadap rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0825/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017, tertanggal 20 September, yang meminta pembatalan Mathius Awitauw, resmi dilaporkan pada hari ini (Senin,red) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kepastian ini disampaikan Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi, saat diwawancara pers, Sabtu akhir pekan kemarin, di Jayapura.

Menurut dia, hasil KPU Papua selaku pelaksana Pilkada di Kabupaten Jayapura sudah melakukan klarifikasi dan pengkajian sebagaimana petunjuk KPU RI. Sayangnya, hasil laporan ini belum dapat dibuka ke publik.

Dalam artian, hasilnya pun nanti akan diputuskan sendiri oleh KPU RI, dengan berpatokan pada hasil klarifikasi maupun kajian yang dilakukan terhadap objek permasalahan yang direkomendasi oleh Bawaslu RI.

“Yang pasti dalam surat KPU RI kepada kami di KPU Papua pada 26 September lalu meminta hasil laporan dan kajian ini disampaikan dalam lima hari kedepan sejak diterima. Soal apa isinya tak bisa dibuka ke publik”.

“Yang pasti kita tunggu saja hasil keputusan dari KPU RI terkait dengan rekomendasi Bawaslu itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, resmi menerbitkan surat pada 26 September 2017 menyikapi rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0825/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman ini, ditujukan kepada Ketua KPU Papua, dengan menyertakan dua instruksi prihal rekomendasi Bawaslu terhadap laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017.

Dalam poin pertama, KPU Provinsi Papua diminta menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI sebagaimana terlampir, dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap objek permasalahan yang menjadi landasan terbitnya rekomendasi itu.

Poin kedua, KPU Provinsi Papua agar melaporkan secara tertulis hasil kajian atas permasalahan tersebut kepada KPU RI, paling lambat lima hari setelah surat diterima.

Cabup Mathius Awitauw dilaporkan Godlief Ohee karena diduga melanggar UU dengan tindakannya mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura.

Sejumlah pejabat yang diganti, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Direktur RSUD Yowari.

Sementara dalam Pasal 71 ayat (2) UU 10 2016, melarang calon petahana melakukan pemberhentian atau pergantian pejabat minimal selama enam bulan sebelum penetapan sebagai calon kepala daerah terpilih.