PBB Jadi Partai Lokal Pertama Yang Daftar ke KPU

Sejarah mencatat sebuauh partai lokal bernama Partai Papua Bersatu (PPB) menjadi yang pertama di Papua mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua.

Partai ini resmi mendaftar untuk ikut pemilu legislatif (pileg) DPRD Kabupaten/Kota, DPR Papua, DPR RI dan DPD 2019 mendatang.

Rombongan partai lokal ini diterima secara langsung oleh Komisioner KPU Papua Divisi Hukum, Tarwinto, Kamis (4/10) kemarin, di Kantor KPU Dok II Jayapura.

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Tarwinto menyambut positif pendaftaran tersebut dan siap mendorong pemberkasan hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

“Yang pasti KPU berpegang pada UU 7 2017 tentang pemilihan umum bagi parpol nasional dan PKPU terkait tahapan dan verifikasi parpol pileg 2019. Sehingga untuk keikutsertaan partai lokal pun sebenarnya ada landasan hukumnya. Jujur kita belum tahu apakah sudah ada atau belum, namun kita tunggu saja perkembangan kedepan dari pemerintah provinsi,” terang dia.

Sementara Ketua DPP PPB, Kris Fonataba pendaftaran tersebut, merupakan komitmen untuk berbakti dan membangun Papua.

Apalagi saat ini partai PBB telah memiliki 29 kantor DPD di 29 kabupaten/kota. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan SK kepengurusan di 29 DPD tersebut.

”Kita berharap KPU bisa mengakomodir keberadaan partai lokal, karena ini merupakan implementasi dari UU Otsus”.

“Dilain pihak, dengan pendaftaran ini sejarah mencatat, kami merupakan yang pertama kali mendaftar di KPU. Ini juga bukti kami peduli untuk membangun Papua sebagaimana implementasi amandemen UUD 1945 dan implementasi UU nomor 21 tahun 2001 tentang  Otsus dalam Bab VII pasal 28 ayat 1 dimana orang asli Papua berhak mendirikan partai politik,”terangnya.