DPMK Kecewa Pengelolaan Dana Desa di Dogiyai Tak Maksimal

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Provinsi Papua Papua Donatus Motte menyampaikan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Dogiyai yang tak mengelola dana desa dengan maksimal.

Bahkan untuk tahun ini, pengelolaan dana desa di kabupaten itu telat di cairkan. Sementara di untuk penyaluran tahap dua 2016, dana desa di kabupaten itu mesti kembali disetor ke kas negara karena tidak bisa menunjukkan laporan pertanggung jawabannya penggunaan dana tahap pertama.

“Bahkan pada 2 dan 3 Oktober kemarin kami ke Dogiyai untuk menanyakan proses itu mengapa tidak berjalan dengan baik”.

”Namun kami tak jumpa Kepala DPMK setempat karena sedang tugas luar. Sementara ketika bertanya pada Kepala Badan Keuangan tidak mendapat jawaban yang pasti,”keluh Motte kepada pers, Kamis (5/10) kemarin.

Ia pun mengeluh, karena pada saat turun ke Dogiyai justru harus menghadapi demonstrasi dari para kepala kampung setempat. Mereka memprotes penyaluran dana desa yang belum tersalur pada tahun ini, sebagaimana juga yang dihadapi Pemda Intan Jaya.

“Mereka bahkan minta agar dana desa untuk Intan Jaya, agar dicairkan di Kota Nabire. Sebab mereka sebagian besar ada di nabire. Tapi pastinya permintaan ini tidak kami kabulkan,”katanya.

Ditambahkan, mestinya dana desa yang telah diluncurkan sejak 2015 dan telah disosialisasikan kepada aparatur pemerintah kampung sebagai kuasa pengguna anggaran, dapat tersalur dengan baik. 

Meski begitu, pihaknya menilai ada sedikit langkah maju untuk beberapa kabupaten dalam menggunakan dana desa di 2017. Dimana, ada beberapa bupati telah memahami betul betapa besar dan pentingnya dana desa untuk pembangunan di kampung-kampung.

“Mungkin tidak ada peraturan tentang lokasi dan alokasi dana desa, sehingga masyarakat enggan untuk membuat perencanaan dan belum mengetahui besarnya dana desa untuk kampung tersebut”.

“Namun karena ini uang negara maka penggunaan dana desa itu tetap harus merujuk pada kebutuhan masyarakat kampung yang terakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK). Kendati begitu pun anggaran ini wajib untuk dipertanggungjawabkan,” tutupnya.