Asosiasi Nelayan Minta Pergub Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan Diterbitkan

Sejurus dengan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP), Asosiasi Nelayan Pribumi Papua menuntut pemerintah provinsi untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernr (Pergub) Kebangkitan Ekonomi Masyarakat.

Pasalnya, melalui Pergub itu, ada pengalokasian anggaran khusus bagi anak-anak pengusaha Papua yang ingin mengembangkan usaha di berbagai bidang. “Sebab kalau kami mengakses kredit di perbankan, lebih banyak kita terbentur dengan persyaratan dalam mengajukan kredit”.

“Oleh sebab itu, kepada bapak Gubernur, kita harap bisa mendengar aspirasi kami sebagai anak negeri ini yang mana sangat membutuhkan afirmasi dan proteksi dari pemerintah terhadap rakyat,” terang Sekretaris Umum Asosiasi Nelayan Pribumi Papua Silas Ayomi, di Jayapura, akhir pekan kemarin.

Silas mengatakan, baru-baru ini asosiasinya bersama KAPP telah bertemu Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty, melakukan pertemuan membahas sekaligus mendorong Pergub itu untuk disahkan paling lambat akhir tahun ini.

Dengan demikian, pada 2018 mendatang, para pengusaha Papua, lebih khusus nelayan di Bumi Cenderawasih, bisa mendapatkan pendanaan untuk meningkatan usahanya baik dibidang perikanan tangkap maupun budidaya air tawar.

“Intinya kita dorong supaya Pergub ini tidak diulur-ulur terlalu lama. Tetapi kalau bisa sesegera mungkin ditinjau lalu disahkan dan diterbitkan”.

“Sebab sementara kita lihat di lapangan orang Papua semakin terpuruk dalam bidang ekonomi kecil maupu menengah. Karena itu, apa yang dikerjakan KAPP saat ini kami nilai merupakan momen yang sangat penting untuk didukung, supaya bisa mengembalikan citra pemerintah, yang kini berhasil perhatikan orang asli Papua,” kata dia.

Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Elia Loupatty mengatakan bakal berupaya mendorong draft pergub ekonomi kerakyatan orang asli Bumi Cenderawasih (OAP).

Meski belum memberi kepastian kapan draft yang diusulkan oleh KAPP bisa ditetapkan, namun pihaknya akan segera melakukan kajian terhadap usulan itu.

“Yang pasti untuk saat ini kita belum bisa menyatakan setuju atau tidak. Yang pasti langkah awal dilakukan saat ini diantaranya melakukan kajian awal terlebih dahulu”.

"Selanjutnya, pemerintah daerah dalam waktu dekat bakal melakukan pertemuan secara internal, untuk selanjutnya kita kembali memanggil KAPP melakukan pembahasan,” ucap dia.