KPU Segera Bahas Penggunaan Noken di Pilgub 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dalam waktu dekat segera memanggil penyelenggara Pilkada di daerah untuk membahas penggunaan noken dalam Pilkada Gubernur (Pilgub) 2018 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Papua Adam Arisoi, saat memberikan keterangan kepada pers, akhir pekan kemarin, di Jayapura.

Menurutnya, sangat penting untuk membahas penggunaan noken dalam Pilgub 2018. Apalagi sebagian besar daerah yang masih menggunakan noken ada di wilayah pegunungan tengah Papua. Dilain pihak, sebagian besarnya pun berdomisili di wilayah perkampungan.

“Makanya, hal ini harus segera dibicarakan lagi. Khususnya dengan kabupaten yang masih menggunakan noken. Namun kita panggil KPU setempat dulu, selanjutnya berkoordinasi dengan pemda terkait juga pihak keamanan”.

“Melalui hasil pembahasan itu, diharapkan bisa meminimalisir hal yang tak diinginkan dalam pelaksanaan Pilkada tahun depan,” tutur dia.

Dikatakan, KPU Papua sebenarnya ingin mendorong agar Pilgub 2018 tak menggunakan noken di semua daerah. Hanya saja, penggunaan noken tak dapat disetop secara tiba-tiba karena masih ada beberapa daerah yang menjunjung tinggi sistem tersebut, karena sudah menjadi kebiasaan, budaya serta adat istiadat warga pedalaman.

“Namun yang pasti dalam Pilkada sebelumnya KPU tetap mengacu pada putusan MK yang memberikan semacam perhatian tetapi bersifat gradual atau menghilangkan (sistem noken) secara bertahap. Artinya tidak langsung dipatok langsung habis nokennya”.

“Namun jika diberlakukan (sistem noken), KPU Papua mesti menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) seperti di Kabupaten Yahukimo supaya implementasinya menjadi legal secara hukum,” ucap dia.

Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi mengatakan dalam Pilkada Bupati 2017 lalu, lanjut dia, ada sekitar beberapa kabupaten yang menggunakan sistem noken. Diantaranya, Puncak Jaya, Intan Jaya, Dogiyai serta Tolikara.

Meski demikian, Adam mengatakan tata cara pemberian suara dalam sistem noken sebenarnya tak mesti untuk dipermasalahkan. Namun rekapitulasi surat suaranya, yang wajib diatur serta dikawal prosesnya secara berjenjang mulai dari KPPS, PPD hingga KPU.

“Persoalan sebenarnya pada proses rekapitulasi suara. Bukan pada sarana sistem nokennya tetapi bagaimana rekapitulasi itu diadministrasikan secara berjenjang. Sebab selama ini masyarakat seusai menyalurkan suara tidak lagi mengawal proses rekapitulasi atau administrasinya”.

“Disitulah bisa terjadi kecurangan suara si A dalam perjalanan berubah ke si B. Makanya KPU Papua akan lebih fokus pada mekanisme rekapitulasi yang perlu dikerjakan dan diadministrasikan dengan baik oleh penyelenggara. Dan kalau bisa saat memberi suara mesti tunggu dan kawal. Sebab di tengah jalan suara bisa berubah,” tutupnya.