Pengelolaan SMA dan SMK Resmi Ditangani Provinsi

Pemerintah Kabupaten dan Kota, resmi menyerahkan pengelolaan SMA dan SMK di Bumi Cenderawasih.

Penyerahan dilakukan secara simbolis melalui penandatangan dokumen personil, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) SMA/SMK, di Jayapura, Kamis (19/10) kemarin, oleh sejumlah Bupati dan Walikota.

Lembaga pendidikan SMA yang diserahkan berjumlah 228 sekolah, dan SMK 148 sekolah. 

Sementara untuk menunjang pengelolaan lembaga pendidikan oleh pemerintah provinsi, Gubernur Enembe mengimbau instansi dinas pendidikan untuk melakukan penataan mutu pendidikan serta perangkat regulasi teknis maupun pengelolaan aset sekolah.

Lukas juga meminta dilakukan kerjasama dengan dunia usaha dan industri, yayasan pembangunan pendidikan, perguruan tinggi serta kelompok masyarakat, supaya mutu perbaikan pendidikan di sekolah bisa meningkat.

“Namun yang utama diantaranya, menjaga kehormatan lembaga satuan pendidikan itu sebagai otonomi sekolah dengan tidak melakukan intervensi," sebutnya.

Masih dikatakan Lukas, dengan telah diserahkannya personil, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi, maka mulai 2018, pemerintah provinsi akan mulai memprioritaskan peningkatan mutu tata kelola dan pembelajaran.

Perbaikan mutu itu dimulai dari perbaikan standar kurikulum latihan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah dan kepala tata usaha serta penyediaan sarana belajar.

“Yang pasti, semua upaya perbaikan ini supaya bisa menjamin kualitas dan daya saing lulusan SMA-SMK di Papua. Sehingga kedepan, kita bisa menghasilkan lulusan yang lebih baik dan unggul pada bidangnya," harap dia

Lukas menambahkan, untuk memaksimalkan pengembangan lembaga pendidikan di Bumi Cenderawasih, pemerintah provinsi tengah meminta pendampingan pencegahan korupsi oleh KPK.

Keberadaan KPK diharapkan memaksimalkan pendanaan maupun pengelolaan pendidikan, sampaikan kepada pendekatan pembelajaran di kelas hingga proses tata kelola sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Elias Wonda mengatakan pengalihan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Pihaknya siap mengemban tugas maupun instruksi yang diberikan kepadanya, untuk mengelola ratusan SMA dan SMK di seluruh pelosok bumi Papua.