Pembangunan Jalan dan Jembatan Capai 40 Persen

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Djuli Mambaya mengatakan, untuk program pembangunan jalan dan jembatan secara fisik sudah mencapai 40 persen.

Kendati demikian, ia mengeluhkan realisasi keuangan baru mencapai 17,32 persen. Penyebabnya dikarenakan sebagian besar rekanan lebih memilih melakukan penagihan disaat pekerjaan sudah mencapai tahap akhir.

“Memang sebagian besar pengusaha kita memiliki moda besar sehingga terkadang tidak melakukan penagihan uang muka. Namun kita sudah memberi teguran lisan sehingga sebelum akhir tahun anggaran ini kita minta mereka menagih sesuai realisasi fisik yang sudah dikerjakan,” terang Djuli di Jayapura, kemarin.

Dia mengatakan, saat ini masih ada sekitar 50 paket yang sementara dalam proses lelang di Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Papua. Dia berharap proses lelang dapat segera rampung agar pekerjaan dapat segera berjalan.

“Namun nanti jika di 2017 ada pekerjaan yang tidak bisa selesai dikerjakan atau baru mencapai 50-70 persen, sisanya boleh saja dikerjakan tetapi menggunakan dana pribadi dulu. Nanti setelah rampung baru bisa ditagih dalam APBD Perubahan 2018 sebagaimana petunjuk pusat,” tutur dia.

Pada kesempatan itu, Djuli mengeluhkan kendala pembangunan jalan dan jembatan, lebih khusus terkait keterlambatan dalam pembuatan kontrak. Hal itu, lebih disebabkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di Biro Layanan Pengadaan dan Jasa yang juga ikut terlambat.

Dilain pihak, koordinasi antara dinas dengan Biro Layanan Pengadaan kerap mengalami hambatan lantaran adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibentuk oleh Pokja. 

“Yang pasti kendalanya karena kami tidak boleh intervensi mereka. Padahal kami perlu melakukan koordinasi teknis soal proses tender. Ini yang selama ini menjadi salah satu hambatan,” terangnya.

Oleh karenanya, Djuli berharap pada 2018 mendatang, SOP tersebut dapat dikaji kembali demi kelancaran pelaksanaan tender proyek di Biro Layanan Pengadaan. Dilain pihak, dia mengusulkan agar pihak-pihak yang duduk dalam Pokja tersebut, diisi oleh ASN pada bidang teknis terkait.

“Sebab jika diisi oleh ASN dari instansi lain dan tidak menguasai bidang tugas terkait itu, dikuatirkan terjadi miss. Makanya kita usul kedepan agar orang-orang yang duduk di Pokja wajib diisi oleh staf di dinas terkait. Sehingga proses tender bisa berjalan, adil, lancar, aman dan sesuai harapan,” pungkasnya.