BPK : Pemprov Mulai Tertib Dalam Pertangungjawaban Perjalanan Dinas

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menilai Pemerintah Provinsi Papua telah mulai tertib dalam mempertanggungjawabkan dana perjalanan dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal ini disampaikan Auditor VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis pada Focus Grup Diskusi (FGD) tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan permasalahannya, Senin (30/10), di Jayapura.

Penggunaan dana perjalanan dinas pemerintah provinsi, sebelumnya sempat disoroti Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, H. Sjafrudin Mosi, saat berkunjung ke Papua beberapa waktu lalu. Ia pun menyebut ada banyak sekali temuan perjalanan dinas fiktif yang tak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Tak hanya perjalanan dinas yang fiktif atau melebih-lebihkan jumlah hari. Tapi juga ada temuan yang menambah nilai biaya hotel.

“Namun khusus untuk Papua, kami melihat dalam hal perjalanan dinas ini sudah mulai lebih bagus. Sehingga wajib ditingkatkan dan dipertahankan,” tutur dia.

Sementara secara umum Harry mengatakan sampai saat ini sedikitnya ada 178 ribu rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan pihaknya untuk seluruh Provinsi dan Kabupaten Kota yang tersebar di wilayah Timur Indonesia termasuk Papua.

Dari angka itu pula, sudah sudah diselesaikan sebanyak 117 ribu rekomendasi atau sekitar 65 persen. Sementara untuk Papua setidaknya baru 34 persen diantaranya yang menindaklanjuti.

Hari menambahkan, untuk jumlah yang belum bisa dipertanggung jawabkan, jika sifatnya rekomendasi dan dinyatakan ada unsur pidana, maka pihak kepolisian dapat melakukan penghitungan kerugian negara.

Adapun, tiga hal pokok yang dilakukan BPK dalam pengawasan keuangan yakni masalah aset, bantuan sosial (bansos) dan SPPD atau Surat Perintah Perjalanan Dinas.