Surat Penunjukan Herry Naap Sebagai Plt Bupati Biak Segera Terbit

Pemerintah Provinsi Papua memastikan segera menunjuk Wakil Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menggantikan Thomas Ondi yang tengah menjalani proses hukum.

Hal demikian dikonfirmasi Sekda Papua Hery Dosinaen saat diwawancara pers, Selasa (31/10) di Jayapura.

“Yang pasti untuk Bupati Biak Numfor, bapak Gubernur akan segera menerbitkan surat. Tentunya surat ini akan merujuk surat dari Kementerian Dalam Negeri. Kita tunggu saja yang pasti secepatnya,” terang dia.

Hery mengatakan, setelah rampung, nantinya surat penunjukan wakil bupati sebagai Plt bupati akan dibawa langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa kepada yang bersangkutan.

“Tentunya begitu surat ini terbit akan langsung saya tugaskan Asisten Bidang Pemerintahan untuk mengantarnya,” ucap dia. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Republik dalam surat nomor 132.91/5381/SJ, memerintahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyiapkan surat perintah Gubernur Papua kepada Wakil Bupati Biak, Herry Ario Naap, sebagai Pelaksana Tugas Bupati Biak Numfor menggantikan Bupati sebelumnya, Thomas Alva Edison Ondi,SE,MSi yang tengah menjalani proses hukum.

Surat yang ditandatangani Mendagri, Tjahjo Kumolo itu merujuk pada ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2014.

Dimana didalam pasal 65 ayat 3 menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan, didalam ketentuan pasal 65 ayat 4 menegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Didalam pasal 66 ayat 1 juga menyebut bahwa wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Saat ini Bupati Biak Thomas Ondi tengah berada dalam proses persidangan kasus dugaan penyelewengan dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan Negara hingga Rp84 miliar.

Sebelumnya Polda Papua menetapkan tersangka dua Pegawai Bank Papua SB (45) dan TSA (45) yang diduga berperan sabagai pihak yang membantu dalam pencairan dana dari Kas Daerah ke rekening Pribadi TO.