GUBERNUR MINTA MASYARAKAT MENAHAN DIRI

Jayapura-Menyikapi tindakan pengrusakan oleh massa yang menduduki check point I mile 28 di Hotel Sheraton Mimika, Selasa lalu dan bentrok aparat keamanan dan massa pendemo di depan Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura, Jayapura, Kamis (16/03) kemarin, Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Sodjuangon Situmorang, M.Si meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkhis yang dapat menimbulkan korban dan kerugian materil. Gubernur juga pada kesempatan tersebut meminta semua pihak untuk menyikapi seluruh persoalan yang terjadi dengan kepala dingin. "Ungkap Situmorang saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Dok II, Jayapura, Kamis kemarin. Lanjut Situmorang, untuk kasus Mimika, saat ini sementara ditangani oleh pihak kepolisian setempat. Sedangkan untuk kasus bentrok antara aparat dengan mahasiswa di Uncen Jayapura, dirinya mengaku, belum mendapatkan laporan perkembangan terbaru tentang persoalan tersebut. Namun yang terpenting, kata Situmorang, pemerintah sangat mengharapkan agar seluruh komponen masyarakat tidak ikut terprovokasi dengan berbagai kejadian tersebut. Dalam kesempatan itu, Situmorang sangat menyayangkan aksi massa yang melakukan pengrusakan di Hotel Sheraton Mimika, beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, karena dapat menggangu stabilitas kamtibmas dan roda perekonomian daerah. Hal yang sama juga diutarakan Situmorang atas insiden di Uncen Abepura. Pihaknya berharap agar persoalan yang terjadi dapat segera diselesaikan dengan baik. "Jadi kejadian pengrusakan di Mimika ini sangat disayangkan apabila melakukan demo lalu mengarah kepada pengrusakan, berarti itu sudah tindak pidana. Jadi merusak aset-aset baik, pemerintah maupun swasta itukan itu adalah melanggar hukum. Kerugian itu juga bukan hanya dirasakan oleh manajemen hotel. karyawan dan tamu hotel yang adalah bagian dari masyarakat itu juga kan terganggu bekerja, dan roda perekonomian pun terganggu. Selain itu, orang jadi takut datang ke Timika maka akbibatnya menimbulkan suatu kerugian," tuturnya. Pemerintah sangat mendukung penyampaian aspirasi dari setiap masyarakat Papua. Namun, penyampaian aspirasi oleh masyarakat harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, yang diantaranya adalah tidak menggangu kepentingan umum dan meresahkan masyarakat lainnya. Terkait dengan itu, pihaknya juga berharap agar penyampaian aspirasi oleh masyarakat kedepan agar lebih memperhatikan norma-norma hukum dan perundang-undangan yang berlaku, yakni tidak meresahkan masyarakat banyak, saat berdemo menyampaikan aspirasi. "Pemerintah sangat mendukung dan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi tidak boleh disertai tindakan anarkhis. Terkait dengan hal ini juga saya berharap agar anggota masyarakat yang mau menyampaikan aspirasi, harus patuh pada aturan hukum dan UU yang berlaku di negara ini. Jangan mengganggu kepentingan umum dan seharusnya menjaga kondisi keamanan yang kondusif di tanah ini untuk mewujudkan Papua tanah damai," kata Situmorang berharap.**