Semua Pihak Diimbau Terima Penetapan UMP

Pemerintah Provinsi Papua mengimbau semua pihak untuk dapat menerima penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 senilai Rp 2.895.650 yang naik 8,71 persen dari sebelumnya sebesar Rp2.663.646.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty mengatakan penetapan UMP 2018 sebelumnya sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah serta hal-hal yang sifatnya mikro.

Penetapan UMP 2018 juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor  78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Sehingga penetapan UMP ini saya katakan sudah melalui perhitungan yang cukup baik. Sebab pemerintah juga memikirkan pihak perusahaan dan investor. Saudara bayangkan, setiap satuan rupiah naik itu sangat mempengaruhi biaya perusahaan”.

“Karena itu, saya harap semua pihak bisa menerima,” imbau Elia usai menerima perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Papua, di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura.

Sementara menyinggung soal tuntutan kenaikan UMP sebagaimana diusulkan sebesar Rp 3.200.000, Elia mengaku bila sepakati maka ada banyak sekali konsekuensi yang mesti dibenahi. Dilain pihak, apakah pihak perusahaan mampu membayar dengan nilai itu.

“Selanjutnya, apakah ada jaminan pertumbuhan ekonomi bisa dicapai dengan kenaikan seperti itu? Sebab dikhawatirkan justru para pemimpin perusahaan maupun investor mereka mundur, sehingga justri berimbas pada hal yang lebih buruk, yakni pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran,” ucap dia.

Elia juga meminta semua pihak memandang positif dengan penetapan UMP dalam dua hingga tiga tahun terakhir yang telah mencapai angka diatas Rp 2 juta.

“Sebab kalau sebelumnya masih dibawah Rp 2 juta UMP kita. Intinya, untuk kita mendorong penetapan UMP yang terus naik keatas ini sebenarnya tidak gampang. Karena itu, saya harap sekali semua pihak tolong memahami penetapan ini”.

“Supaya diantara kita ada kesepahaman. Sehingga pertumbuhan ekonomi yang diharapkan bisa berjalan maksimal sementara pendapatan tenaga kerja bisa terus ada perbaikan,” pungkas dia.