Jalur Perseorangan Pilgub Papua masih Sepi Peminat

Sejak dibuka secara resmi pada 22 November 2017 lalu, penerimaan berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Gubernur 2018, masih sepi peminat. Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada satu pun pasangan bakal calon yang melakukan pendaftaran.

Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi kepada harian ini mengatakan, sampai saat ini belum ada komunikasi dari pihak-pihak yang ingin melakukan pendaftaran dari jalur perseorangan untuk Pilgub Papua.

Kendati begitu, dia berharap jelang penutupan pendaftaran, ada bakal calon yang turut memeriahkan pesta demokrasi lima tahunan di Papua tersebut.

“Sejak dibuka pada 22 November 2017 untuk jalur perseoarangan, sampai saat ini belum ada yang mendaftar. Tapi kita akan tunggu sampai penutupan hingga 25 November 2017 pukul 00.00 WIT dini hari”.

“Tentunya kita berharap ada bakal calon yang bisa meramaikan apalagi, beberapa waktu lalu ada pihak-pihak yang sudah meminta PKPU serta persyaratan untuk jalur perseorangan,” terang dia di Jayapura, Jumat (24/11).

Dia berharap untuk pendaftaran tidak melewati batas waktu yang ditentukan. Sebab tahapan Pilgub Papua tak boleh bergeser dari jadwal yang sudah termuat dalam PKPU.

“Sebab nanti setelah berkas pendafataran masuk, itu kita akan lakukan seleksi administrasinya. Kemudian dilanjutkan melakukan verifikasi faktual ke lapangan, yang tujuannya untuk memastikan dukungan yang diberikan apaka legal atau sebaliknya,” tandasnya

Komisioner KPU Papua, Tarwinto, mengatakan untuk dapat dinyatakan lolos berkas calon perseorangan, syarat yang wajib dipenuhi adalah memiliki dukungan minimal 287.544 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang  tersebar di 15 kabupaten.

Selain KTP, calon perseorangan wajib melampirkan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani diatas materai 6.000.

“Yang pasti berkas dukungan ini harus lengkap dua-duanya. KTP dan surat pernyataan dukungan. Kalau pun tidak ada KTP elektronik, bisa dengan surat keterangan dari kelurahan karena diatur dalam UU,”jelasnya.