Gubernur Minta Bupati Nabire Stop Terbitkan Ijin Penambangan

Gubernur Papua Lukas Enembe menyoroti kebijakan Bupati Kabupaten Nabire yang dinilai sembarangan menerbitkan ijin penambangan di kabupaten tersebut.

Lukas pun mengkritik sikap itu karena terlampau berani. Sebab segala bentuk perijinan tambang, kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua.

“Di Nabire ini ijin (pertambangan) dikeluarkan sembarang. Bupati berani sekali keluarkan ijin. Padahal untuk menerbitkan ijin kini menjadi kewenangan Gubernur,” terang Gubernur Lukas di Jayapura, Senin (18/12).

Dia katakan, Kabupaten Nabire memiliki kekayaan alam yang melimpah. Kendati demikian, kekayaan alam itu mesti dikelola dengan baik dan sepenuhnya untuk mensejahterakan masyarakat asli Papua. Namun demikian, kenyataan di lapangan memperlihatkan sejumlah warga liar ditengarai masuk ke Nabire untuk mengeru kekayaan alam setempat.

Karena itu, dia meminta pemerintah setempat untuk segera melakukan penertiban agar tak muncul masalah baru dikemudian hari.

“Banyak potensi alam emas disana (Nabire,red), namun jangan sampai daerah ini dimasuki orang dari dengan niat tidak bagus. Tolong segera ditertibkan. Jangan sampai juga kekayaan alam kita dikelola dengan tujuan tidak bagus, hingga kemudian jadi masalah”.

“Makanya, saya minta harus pemerintah daerah setempat ambil langkah tegas. Supaya tidak muncul masalah yang merugikan pemerintah dan masyarakat setempat,” imbaunya.

Sementara Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Elia Loupatty mengataan sampai saat ini, pada beberapa kabupaten, seperti Nabire dan Paniai, masih ada ratusan pertambangan tanpa izin (PETI) yang melakukan kegiatan penambangan emas sekunder disepanjang sungai Siriwo dan Derewo.

Sehingga untuk mengatasi maraknya PETI, diperlukan koordinasi yang terpadu antara pemerintah kabupaten dan provinsi dengan melibatkan para penegak hukum.

"Sebab keberadaan PETI ini menimbulkan berbagai dampak negatif sepeti kehilangan penerimaan pemerintah daerah, kerusakan lingkungan, kecelakaan tambang, iklim investor yang tidak kondusif, kerawanan sosial serta pelecehan hukum,” katanya.