ASN Pendukung Bacagub Diminta Lepaskan Status Pegawai

Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Elia Loupatty mewarning seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi, untuk tak terlibat atau menjadi pendukung salah satu bakal calon gubernur (bacagub) dalam Pilkada serentak tahun ini.

Penegasan ini, disampaikan Elia Loupatty di Jayapura, Selasa (9/1), menyikapi beredarnya sebuah video sejumlah tokoh masyarakat pegunungan, yang notabene pejabat eselon II di lingkungan pemerintah provinsi, namun menyatakan dukungan resmi kepada saah satu kandidat bakal calon gubernur.

“Jika ingin terlibat (dalam urusan Pilkada Gubernur 2018), undang-undang ASN mewajibkan yang bersangkutan untuk mundur dengan terhormat,” seru Elia Loupatty.

Dia menyebut, seorang ASN yang merupakan abdi negara maupun masyarakat, wajib untuk mencurahkan waktu maupun tenaganya demi menunjang proses pembangunan diatas negeri ini. ASN pun dinilai tak pantas untuk berpolitik, sehingga dipandang wajib untuk menghindar dari segala bentuk kegiatan itu.

“Apalagi saat ini sudah ada tahapan untuk pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur di KPU Papua. Maka itu, saya atas nama pimpinan mau menyampai kepada seluruh pegawai untuk menghindar dari kegiatan politik. Karena kita bukan orang yang harus berpolitik,” tegasnya.

Senada disampaikan Asisten Sekda Papua Bidang Umum, Elysa Auri. Dia menyebut akan ada sanksi tegas bagi ASN yang terlibat dalam proses Pilkada Gubernur 2018.

“Kalau ada yang terlibat dan menjadi pendukung bakal calon gubernur, tentu akan ada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski yang bersangkutan menamakan diri sebagai tokoh masyarakat namun berstatus ASN, tetap akan diberikan sanksi,”terangnya.

Dia berharap agar seorang ASN fokus pada tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Oleh karenanya, bagi yang berkeinginan kuat mendukung salah satu pasangan calon gubernur, untuk segera melepaskan status pegawai negeri.

“Sebab ASN sejak dahulu netral dalam proses pemilihan kepala daerah baik Gubernur, bupati maupun walikota,” pungkas dia.