Akhir Bulan Ini Pemprov Luncurkan TPP

Pemerintah Provinsi Papua memastikan bakal meluncurkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada akhir bulan ini, setelah seluruh regulasinya rampung. Hal demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua, Nicolaus Wenda di Jayapura, Senin (15/1) pagi.

“Peluncuran pada 30 Januari 2018 di Kantor Gubernur pada 30 Januari 2018. Tempatnya di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura”.

“Peluncurannya sedang disiapkan oleh tim, sekaligus juga sedang mempersiapkan segala macam persyaratan maupun aturan sesuai amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Nicolaus.

Dia katakan, bila sesuai rencana peluncuran TPP akan langsung dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe disaksikan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajaran.

Peluncuran tersebut juga akan dihadiri tim koordinasi dan supervisi KPK, yang saat ini menjadi pihak paling dominan dalam membantu Pemprov Papua dalam mewujudkan good adn clean governance di bumi cenderawasih.

Sementara dengan diluncurkannya TPP tersebut, dia berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi, dapat meningkatkan disiplin dan kinerjanya. “Sebab disiplin mendapat persentase penilaian 50 persen dan kinerja juga demikian. Sehingga mengenai kehadiran pegawai dalam laksanakan tugas saat jam kerja itu akan sangat penting dalam membayar TPP,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua resmi mensosialisasikan pemberlakuan perubahan Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB) kepada Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), bagi seluruh pegawai di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura.

Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Elia Loupatty berharap dengan diberlakukan TPP, diharapkan seluruh ASN dapat meningkatkan pelayanan publik.

Selain itu, pemberlakuan TPP dipastikan memacu dispilin dan kinerja ASN, sebab dua hal itu akan menjadi pertimbangan untuk menghitung nilai penghasilan yang akan diterima pegawai.

Dimana dari segi kedisiplinan, pegawai dituntut hadir dan melakukan absensi pada pukul 7.30 WIT Wit dan 15.00 Wit saat pulang kerja. Dilain pihak, sekecil apa pun kedudukan seorang pegawai, wajib untuk bekerja setiap harinya.