Pemkab Diminta Tak Abaikan Instruksi Pembentukan PPID

Meski pembentukan Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) di tingkat kabupaten telah digencarkan sejak 2010 lalu, namun implementasinya dinilai belum maksimal dilaksanakan.

Bahkan sebagian besar pemerintah daerah (pemda) seperti mengabaikan instruksi tersebut, sehingga hak dasar masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pembangunan berpotensi terhambat.

Berkenaan dengan hal itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Papua Israil Ilolu mengharapkan agar pada tahun ini, seluruh pemda di kabupaten sudah dapat membentuk PPID yang merupakan amanat UU. Sebab tugas pokok dan fungsi PPID sangat vital dalam menunjang proses keterbukaan informasi publik diatas tanah ini.

“Sebab dalam UU keterbukaan informasi publik menjamin sebuah institusi pemerintah daerah digugat ke Komisi Informasi Publik (KIP), bilamana tak menyajikan sebuah sajian informasi yang diminta”.

“Kan sudah ada contoh beberapa kasus yang disidangkan oleh KIP Papua, dimana hasilnya SKPD diwajibkan membuka informasi yang dimintakan oleh publik. Karena itu, memang PPID ini wajib untuk dibentuk di semua kabupaten,” ucap dia.

Diakuinya, sejauh ini belum ada kemajuan dalam proses pembentukan Padahal pembentukan PPID gencar dikampanyekan pemerintah pusat sejak 2010 lalu. Padahal PPID ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik yang membutuhkan.

Sementara kendala lain yang dihadapi, sebagian besarnya pemerintah kabupaten banyak melakukan pergantian pejabat, sehingga tugas pembentukan PPID belum optimal.

“Karena itu, saya harap hal ini jadi perhatian kita di kabupaten sebab PPID ini merupakan amanat UU,” tegasnya lagi.

Informasi terakhir hingga saat ini baru 13 dari 29 kabupaten dan kota yag sudah membentuk PPID.

Sementara untuk pembentukan PPID di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi, hampir seluruhnya ditengarai sudah membentuk.  Bahkan sebagian besarnya telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya.