Gaji Guru Dibayarkan Paling Lambat Februari

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen memastikan pembayaran gaji guru yang kini telah dialihkan ke provinsi, diselesaikan paling lambat Februari mendatang.

Hery memastikan hal itu kepada pers, usai rapat dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua, pekan lalu, di Kantor Gubernur Dok II Jayapura.

Menurut dia, sebenarnya pembayaran gaji guru sudah dapat dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya, namun masih ada penyampaian data guru yang belum lengkap. Dilain pihak, pemerintah provinsi mendapati dimasukannya data sejumlah guru yang nyatanya belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dari institusi lain.

“Sehingga kami masih mengkonsolidasikan lagi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Namun kita harap dalam pekan ini pendataannya bisa segera rampung supaya bisa melakukan pembayaran gaji di akhir Januari atau paling lambat Februari,” terang dia.

Sekda mengakui tak mudah bagi pemerintah provinsi untuk memfinalkan proses pengalihan sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana sebagaimana amanat undang-undang tersebut. Kendati begitu, dia optimis seluruhnya akan bisa dirampung dalam tahun ini.

“Sebab memang pengalihan aset-aset ini juga harus dilengkapi dokumen yang konkrit serta sesuai ketentuan. Belum lagi pengalihan 7.000-an lebih guru yang dihimpun disini (provinsi),” terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua mengkonfirmasi belum dapat membayarkan gaji guru, meski statusnya sudah diserahkan oleh kabupaten dan kota, sejak tahun lalu.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Protasius Lobya menjelaskan hal itu dikarenakan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk gaji guru, masih ditujukan ke Kabupaten/Kota. 

“Sehingga saya tegaskan lagi bahwa gaji guru untuk bulan ini (Januari), masih di kabupaten/kota sampai ada persetujuan status pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun kemudian ditindaklanjuti dengan SK gubernur tentang status kepegawaian diahlihan ke provinsi, baru gajinya dibayar provinsi,” jelas dia.

Dia katakan, saat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua terus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawain Nasional, yang sekaligus memproses data-data tentang status Pengalihan status kepegawaian guru SMA/SMK dari pegawai kabupaten/kota ke provinsi.

Oleh karenanya, dia meminta para guru untuk bersabar dan tak hanya berpatokan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab masih ada UU tentang status Kepegawaian, Peraturan Badan Kepegawain Nasional (BKN) tentang kepegawaian, dan UU lainnya yang mesti di diikuti dan dilaksanakan.

“Sebab meski sudah ada pengalihan status kepegawaian dari kabupaten/kota ke provinsi, kita juga harus pastikan sudah ada persetujuan BKN tentang pengalihan status itu”.

“Selanjutnya, gubernur akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengalihan pegawai dari kabupaten/kota ke provinsi baru dapat diproses provinsi penyerahan gajinya. Belum lagi nanti harus ada tembusannya ke Kementerian Keuangan terkait dengan gaji para guru itu,” pungkas dia.