Terkendala Hak Ulayat Kantor DJP Tetap Laksanakan Pembangunan

Proses perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Provinsi Papua, dipastikan tetap berjalan meski terkendala pemalangan oleh pihak pemilik ulayat.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Provinsi Papua, Syarwan di Jayapura, Senin petang, disela-sela Easury Expo 2018 di Main Hall Kantor Gubernur Dok II Jayapura.

Menurut dia, dengan dimulainya proses perencanaan pembangunan pada tahun ini, ditargetkan proses pembangunanya rampunag pada 2020. Dimana tinggi bangunan, rencana menjulang setinggi 10 lantai dengan sumber dana APBN (multiyears).

Sementara menyoal pemalangan dan gugatan yang dilakukan oleh pemilik ulayat, dia optimis akan menang di pengadilan karena telah mengantongi bukti kepemilikan secara hukum.

“Semuanya sah mulai dari sertifikat dan itupun sudah kami pegang sejak tahun 1980-an. Kemudian ada pengakuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah tersebut adalah milik Kementerian Kuangan RI”.

“Dengan demikian, kita siap menghadapi gugatan dari pemilik tanah (ulayat). Sebab bagi kami urusan dengan suku Haay sudah selesai. Hanya sekarang ada pihak lain lagi yang gugat,” tutur dia.

Dia mengharapkan masalah ini secepatnya bisa diputuskan oleh pengadilan. Dengan begitu, proses pembangunan bisa segera digenjot, mengingat pihaknya sudah dua kali mendapat teguran dari Pemerintah Kota Jayapura.

“Walikota sudah dua kali sampaikan jika tidak dibangun akan dibuatkan taman kota. Namun kami sudah sampaikan bahwa tahun ini sudah pasti bisa dibangun oleh kami,” ucapnya berjanji.