Ganti Rugi Smakor Masih Tunggu Status Pemilik Sah

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua Protasius Lobya memastikan pembayaran ganti rugi Smakor Buper Waena, Kota Jayapura, masih menunggu status pemilik yang sah. 

Dia mengaku dana pembayaran hak ulayat tersebut sebenarnya sudah tersedia, hanya saja saat ini masih disimpan pada rekening Pengadilan Jayapura atas perintah Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Yang pasti kita tak ingin salah membayar lagi sehingga harus yang punya tanah sendiri menyelesaikan secara adat, siapa yang layak terima baru kami bayar. Intinya dananya sudah ada,” terang dia Rabu (31/1) di Jayapura.

Dia jelaskan, sebenarnya Dinas pendidikan Provinsi Papua sudah pernah membayar kepada pemilik hak ulayat mengenai ganti rugi Samkor Buper. Hanya saja, ada kelompok lain yang kembali mengklaim, sehingga pembayaran ganti rugi lanjutan tak diproses.

“Memang sebelumnya kita sudah bayar kepada pemilik hak ulayat. Kemudian seusai duduk dalam sidang adat untuk membayar, ada kelompok lain datang mengklaim salah bayar.”

“Sehingga atas pengalaman itu, kita kembali ingin pastikan siapa pemilik hak ulayat yang sah baru kita bayarkan,” katanya. 

Dia berharap masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik ulayat setempat dapat memahami keputusan yang diambil oleh pemerintah provinsi, guna menghindari kesalahan membayar yang justeru dapat memperkeruh situasi.

“Sebab nanti kalau bayar ke satu kelompok nanti kelompok lain bilang salah bayar lagi. Ini yang kita hindari kedepan agar tak terjadi lagi,” terangnya.