Pemetaan Lahan Perkebunan Mengacu Pada Data BIG

Dinas Perkebunan Provinsi Papua memastikan untuk pemetaan lahan perkebunan, data geospasial yang dipakai adalah milik Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional ( Bakosurtanal) yang kini berganti nama menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG).

Hal demikian sejalan dengan kebijakan gubernur untuk mempertahankan hutan Papua diatas 70 persen. Dengan begitu, data perkebunan yang diterbitkan dalam peta mengacu pada data yang diterbitkan lembaga itu

“Yang pasti secara nasional data ini kita susun dengan kementerian pertanian dan bakosurtanal (BIG). Sebab penyusunannya harus semua sudah terintegrasi dan saling ada keterpaduan,” terang Kepala Dinas Perkebunan Papua John Nahumury, kemarin.

Dia melanjutkan, terkait sinergitas keterpaduan data antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota, diakui Nahumury, selama ini berjalan baik. “Selama ini tidak ada kesulitan untuk pemetaan lahan karena kita sudah terpadu”.

“Bahkan kemarin ada beberapa kabupaten yang terpaksa kita tolak ijin untuk pembukaan lahan perkebunan, karena ternyata setelah berkoordinasi masing-masing dinas itu tidak terpadu,” tutur dia.

Dia menambahkan, kebijakan Gubernur Lukas Enembe saat ini menjaga agar hutan Papua lestari sebesar 90 persen hutan. Hal demikian, menjadi acuan dasar dalam pembukaan lahan perkebunan di Provinsi Papua.

Sementara untuk memastikan agar hutan Papua tetap terjaga 90 persen lestari, pihaknya dalam pembukaan lahan perkebunan, kerap berkoordinasi dengan Bappeda Papua untuk mengetahui beraran tata ruang maupun perkembangan lahan perkebunan.

“Termasuk, pertanian untuk jenis tanamannya, kehutanan untuk bagaimana kawasan hutannya lalu apakah masuk kawasan hutan lindung. Kemudian, kawasan produksi, atau kawasan APL, lalu dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta bagaimana analisis dampak lingkungannya”.

“Nah setelah kita sinkronkan, barulah kita terbitkan ijin. Supaya nanti tidak ada tumpang tindih kawasan dan peruntukannya,” pungkas dia.