Pemkab Boven Digoel Akui Kerap Telat Sampaikan LPPD

Pemerintah Kabupaten Boven Digoel mengakui kerap telat dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah provinsi.

Kendati begitu, untuk penyampaian LPPD 2017, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel memastikan akan diserahkan paling lambat diserahkan sebelum 31 Maret 2018.

Hal demikian disampaikan Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop kepada pers di Jayapura, kemarin.

“Kami mengakui selama ini penyusunan LPPD memang sering terjadi keterlambatan. Tapiuntuk LPPD 2015-2016 menurut evaluasi kami penyampaiannya sudah cukup bagus.Sehingga untuk laporan 2017 kami yakin akan disampaikan tepat waktu,”terang dia.

Sementara ditanya mengenai kendala penyampaian LPPD, Benediktus menyebut diantaranya karena ada perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga menambah kerumitan dalam penyusunan LPPD.

Untungnya, kerumitan ini telah diantisipasi dengan melakukan beberapa tindakan preventif serta dengan mengharapkan respon dari masing-masing OPD. Dengan demikian,penyiapan dataLPPD dapat lebih maksimal.

Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen mengatakan bakal melayangkan surat teguran resmi terhadap empat kabupaten di bumi cenderawasih, akibat belum menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2017, hingga saat ini.

Meski tidak merinci kabupaten mana saja, namun dia menyebut akan mengumumkan ke publik dalam waktu dekat setelah Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua menyampaikan laporan.

“Saya sudah minta Asisten Bidang Umum dan Biro Pemerintahan Provinsi Papua segera buat surat tegurannya, langsung segera supaya cepat saya tanda tangan. Dengan begitu, kita harap mereka cepat menyampaikan LPPD,” terang dia.

Sekda Papua sempat menyoroti salah satu dari empat kabupaten yang belum menyampaikan LPPD, yakni Kabupaten Puncak. Dia berharap kejadian ini tak kembali terulang di masa yang akan datang sebab penilaian LPPD provinsi bergantung kepada penyampaian dari kabupaten.

“Sebab ini semua berkorelasi dan berkaitan erat. Dalam artian kalau LPPD kabupaten bagus maka provinsi juga demikian. Nah sebaliknya jika kurang baik maka akan berimplikasi kepada penilaian di provinsi,” terang dia.