KPU : DPRP Tak Berwenang Verifikasi Dokumen Bakal Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua memastikan lembaga DPRP tak memiliki kewenangan untuk memverifikasi, apalagi mengutak-atik dokumen persyaratan bakal pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur.

Menurut Komisioner KPU Papua Tarwinto, DPRP hanya sekedar berfungsi sebagai penghubung antara KPU dan MRP. Kewenangannya pun hanya meneruskan persyaratan dari KPU kepada MRP.

“Yang pasti seluruh persyaratan bakal paslon gubernur dan wakil gubernur hanya transit (singah) di DPRP tanpa diutak-atik“.

“Sekali lagi DPRP tidak boleh dong utak-atik berkas yang lain. Dia hanya antarkan saja berkas itu atau menjadi penghubung antara KPU dan MRP,” tegas dia.

Ditanya apakah DPRP memiliki kewenangan untuk memverifikasi ijasah bakal paslon, Tarwinto menyanggah. Dia mengatakan hal itu merupakankewenanga penuh KPU Papua sebagai penyelenggara Pemilu.

“Kalau ditanya soal verifikasi ijasah juga tak ada domainnya (kewenangan) MRP dan DPRP. Yang jadi kewenangan MRP memverifikasi keaslian bakal pason apakah merupakan orang asli Papua atau tidak. Itu saja”.

“Sekali lagi yang memverifikasi ijasah tetap domain KPU. Kalau ada yang menyebut itu juga menjadi domain DPRP, mohon tunjukan aturan mana yang menyebutkan seperti itu? Sepengetahuan saya dalam UU maupun PKPU tidak ada mengatur seperti”.

“Oleh karenanya, saya harap jangan sampai ada wacana dari pihak DPRP yang ingin ikut melibatkan diri terlalu jauh diluar kewenagan, apalagi mau mengatur sesuatu yang menjadi kewenangan KPU,” imbaunya.

Sebelumnya Kerja Pansus Pilgub DPRP disorot tajam, oleh Legislator DPRP Natan Pahabol yang karena menganggap kinerjanya sudah tidak benar. Dia pun mendesak Ketua DPRP Yunus Wonda untuk menegur bahkan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan gerak langkah yang sementara dijalankan pansus itu.

Tak sampai disitu, DPD PDI Perjuangan dan Gerindra Provinsi Papua telah memberikan pernyataan resmi untuk menarik anggotanya dari Pansus Pilgub DPRP.