Proses Pemekaran Kampung Diminta Mengikuti Aturan

Pemerintah Provinsi Papua mengimbau setiap proses pemekaran kampung di wilayah kabupaten, harus betul-betul berpijak pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua, Muhammad Musa'ad mengatakan, pemekaran tak bisa dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Sebab jangan sampai karena keinginan untuk mendapatkan dana desa, pada akhirnya proses pemekaran dilakukan secara sepihak.

“Yang pasti kalau mau memekarkan kampung diantaranya mesti mengikuti syarat jumlah penduduk yang ditetapkan dalam UU. Sebab jangan sampai juga kampungnya sudah terbentuk tapi penduduknya tidak ada. Bahkan, jangan sampai ada muncul kampung siluman,”ucap dia.

Masih dikatakan, dari laporan yang diterima olehnya, sejumlah pemekaran kampung oleh pemerintah kabupaten dilakukan langsung dengan mendatangi Jakarta, tanpa berkomunikasi dengan pemerintah provinsi.

Jalan pintas yang diambil ini pada akhirnya membuat berimplikasi negatif, sebab pemerintah provinsi hanya melaporkan kampung yang terdaftar di provinsi.

“Sementara kampung yang dibentuk langsung dengan pemerintah pusat, kami tidak daftarkan karena kita sendiri tidak tahu kalau ada pemekaran baru. Ini tentu karena tak ada laporan kepada kami, makanya kedepan saya minta semua pihak harus saling menghargai proses pembentukan kampung dengan taat terhadap mekanisme serta aturan yang berlaku,” imbau dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua Donatus Motte menyoroti pembentukan kampung pasca diberlakukannya kebijakan dana desa oleh pemerintah pusat.

Dimana jumlah kampung sebelum dana desa bergulir mencapai sekitar 3.800-an. Angka ini kemudian berkembang menjadi 5.400-an, setelah dana desa mulai bergulir.

Hal ini sontak menghambat kendala penyaluran dana Prospek dalam beberapa tahun terakhir. “Dimana letak permasalahannya? Masalah itu muncul ketika dana Prospek yang sudah dianggarkan untuk misalnya 10 kampung, kini diminta untuk membagi rata ke 20 kampung ditambah dengan yang baru terbentuk”.

“Sementara bila dibagi rata, jumlahnya per kampung tak mencapai Rp100 juta sebagaimana yang diamanatkan Perdasus. Sehingga jika pun dibagi maka itu akan bertentangan dengan Perdasus yang mengamanatkan pembagian dana Prospek per kampung minimal Rp100 juta,” sebutnya.