Kuasa Hukum Omtob Beberkan Kecurangan KPU Mimika

Tim Kuasa Hukum pasangan Eltinus Omaleng - Jhon Rettob (Omtob) membeberkan sejumlah kecurangan yang dilakukan para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika atas keputusan mencoret sejumlah bakal calon bupati dan wakil bupati di kabupaten itu.

Tindakan KPU Mimika dinilai sarat akan kepentingan dan tak netral saat mengambil keputusan mencoret sejumlah bakal calon.

Kuasa Hukum Omtob, Zulkarnain Yunus dalam catatannya menjelaskan sejumlah poin kecurangan KPU Mimika yang kini dimasukkan dalam aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk disidangkan.

Salah satunya menyangkut hubungan kekerabatan antara Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal dengan salah satu calon Bupati, Hans Magal.

“Salah satu paslon yang diloloskan adalah kakak kandung dari Ketua KPU. Sebab mestinya Ketua KPU kemarin abstain. Karena saat penetapan ada dua komisioner yang mendukung untuk klien kami (Omtob) dinyatakan memenuhi syarat. Dua lainnya  tidak memenuhi syarat (TMS). Sebaliknya Ketua KPU tidak abstain tapi justru mendukung untuk TMS, sehingga kita merasakan dirugikan,” ucap dia, di Jayapura, pekan lalu.

Hal berikutnya, kata dia, terkait penghitungan dukungan perseorangan. Dimana terdapat enam bakal pasangan calon yang resmi mendaftar, dengan empat yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Sehingga kami siap membuktikan bahwa dalam penghitungan dukungan perseorangan, terdapat penggelembungan suara. Apalagi KPU Mimika yang paling tahu berapa jumlah KTP yang dikeluarkan”.

“Sebab kami punya bukti bahwa jumlah dukungan yang diterbitkan lebih banyak dari KTP yang dikeluarkan. Bahkan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas melakukan verifikasi faktual justru banyak yang tidak paham dan baru melihat form B1KWK perseorangan,” ucap dia.

Bakal Calon Wakil Bupati, Jhon Rettob menilai pihaknya tidak mendapat keadilan baik dari KPU maupun Panwaslu setempat. Sebab upaya hukum yang dialamatkan kepada dua lembaga penyelenggara dan pengawas Pilkada itu, ditolak mentah-mentah.

“Namun justru keadilan datang di pusat, dimana DKPP akhirnya menggelar sidang perdana kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang menyeret lima Komisioner KPU Mimika sebagai teradu (terlapor)”.

“Sidang yang dipimpin oleh H.Alfitra Salam, berlangsung di Mapolda Papua, Jumat (23/2). Dimana sebelumnya, kasus yang diadukan kepada DKPP ini ditolak oleh Panwas Mimika. Karena itu, harapan kami paling tidak dengan proses hukum ini, akan mempengaruhi gugatan kami yang lain (termasuk persoalan ijazah calon bupati Omaleng)," pungkasnya.