Ganti Rugi Lahan Bongkrang-Depapre Rp10 M Siap Dibayarkan

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua bersama Komisi I dan IV DPR Papua telah sepakat untuk menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan Bongkrang-Depapre Kabupaten Jayapura sebesar Rp10 miliar.

Ganti rugi lahan Bongkrang – Depapre, sehubungan dengan pekerjaan pembangunan jalan peti kemas di wilayah tersebut.

“Sudah siap dibayarkan kepada masyarakat pemilik ulayat. Sudah juga (ada kesepakatan) dengan DPRP, sehingga dalam waktu dekat segera bayarkan,” terang Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Djuli Mambaya, di Jayapura, pekan kemarin.

Menurut Djuli, sebenarnya  Dinas Pekerjaan Umum telah siap untuk membayar ganti rugi pembangunan jalan peti kemas pada Desember 2017 lalu. Hanya saja belum ada kesepakatan antara pemilik hak ulayat dengan pemerintah provinsi, sehingga kami masih melakukan pembayaran.

“Makanya, tahun lalu juga jujur kami sempat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena dana yang belum diserahkan ini berpotensi terkena temuan”.

“Beruntung kami menjelaskan dengan baik, bahwa dana sebesar Rp10 miliar itu masih berada di safety box Bank Papua. Nah, atas laporan itu, BPK sudah datang memeriksa serta menghitung setiap lembar uang yang ada di safety box Bank Papua dan nilai masih lengkap. Sehingga sudah tidak ada masalah lagi,” terang dia

Dia katakan, bila tidak ada halangan maka dalam pembahasan bersama pihak DPRP, telah disepakati pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan pada Senin (26/2) sampai dengan Rabu (28/2). Namun, bila sampai dengan 28 Februari tidak ada kesepakatan antara pemilik ulayat, maka Dinas Pekerjaan Umum Papua akan mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

“Yang pasti kita ingin secepatnya dibayar supaya proses ini bisa segera selesai. Kalau sudah rampung tentu pembayaran dilakukan melalui bank (via tranfer) sesuai dengan luasan lahan, tidak tunai seperti sebelumnya. Makany, silahkan masing-masing kepala suku datang membawa nomor rekening ke kantor dinas. Sehingga staf kami akan segera memproses untuk ditransfer,” ucapnya.

Senada disampaikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Papua untuk kegiatan jalan Bongkrang-Depapre, Edi. Menurut dia, pembayaran ganti rugi lahan untuk panjang jalan yang akan dibangun sepanjang 20.5 kilometer dengan lebar 20 meter itu, mencapai Rp 10 miliar yang merupakan pembayaran tahap ke-IV.