Perusahaan Ajukan Keberataan Dengan Penetapan UMP 3 juta rupiah

Sejumlah perusahaan di bumi cenderawasih mengajukan keberatan secara resmi atas penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dalam revisi terakhir mencapai 3 juta rupiah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar mengatakan pengajuan keberatan secara resmi sudah diajukan oleh perusahaan di Kabupaten Mimika. Beberapa waktu berselang menyusul surat keberatan resmi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Merauke.

“Yang pasti isi keberatan adalah pihak perusahan merasa berat untuk melaksanakan putusan itu. Makanya mereka meminta penanguhan pembayaran UMP 2018,” terang Yan, Selasa (27/2) di Jayapura.

Dikatakan, saat ini pihaknya bersama pemda terkait sementara mempelajari alasan keberatan tersebut. Dia memastikan, setelah menghasilkan kajian maka keputusan menerima atau tidak akan segera disampaikan kepada pihak yang melakukan keberatan.

“Paling tidak kalau mengajukan keberatan musti ada alasan yang tepat. Sebab kalau tidak ada alasan tepat berarti bisa tidak diterima. Namun kalau alasannya bisa diterima tentu akan menjadi pertimbangan untuk tidak dilaksanakan di kabupaten itu. Namun sekali lagi ini masih dalam pembahasan dan belum ada keputusan,” katanya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan tim dari provinsi, yang berfungsi sebagai pegawai pengawas sekaligus memantau proses dan sistem penggajian di daerah, sehingga keputusan yang diambil nantinya bisa berkeadilan.

“Sebab keputusan menetapkan UMP ini sudah ada SK-nya. Sehingga wajib untuk dilaksanakan oleh perusahan yang ada di Papua. Kemudian akan ada sanksi bila tidak melaksanakan. Namun kita harap ada jalan keluar bagi pihak perusahaan yang juga merasa keberatan dengan penetapan UMP itu,” tuntas dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Papua sepakat merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya ditetapkan Rp2.895.650, kini naik menjadi Rp3 juta.

Kesepakatan itu diambil, setelah perwakilan SPSI melakukan pertemuan tertutup dengan Sekda Papua Hery Dosinaen, disela-sela aksi unjuk rasa sejumlah buruh, di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura.

“Dengan kesepakatan ini, SPSI dan buruh sudah merasa sangat puas. Karena kami pikir nilai Rp3 juta sudah bisa menjawab dan mengakomodir aspirasi kami yang sebelumnya meminta UMP direvisi menjadi Rp3,2 juta”.

“Intinya kita bersyukur bahwa dari unjuk rasa kali, Sekda Papua sudah menandatangani revisi UMP dimana administrasi perubahannya segera disampaikan kepada Gubernur Lukas Enembe,” terang Ketua SPSI Papua Nurhaidah kepada pers.