Pemprov Minta KPK Dorong Freeport Bayar PAP

Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan permohonan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong PT. Freeport Indonesia, membayar tunggakan pajak air permukaan senilai Rp. 5,6 triliun.

Hal itu disampaikan Sekda Papua Hery Dosinaen, usai menyerahkan dokumen putusan Pengadilan Pajak Jakarta, mengenai sengketa pajak daerah PAP yang diterima Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah Papua Maruli Tua, di Gedung Sasana Karya, Jumat (2/3).

“Kita serahkan dokumen terkait perkara pajak air permukaan yang notabene Pemprov Papua kemarin digugat Freeport dan kami dimenangkan pengadilan. Meski sudah menang kenyataan sampai hari ini kewajiban dari Freeport (membayar tunggakan PAP) belum dilakukan“.

“Makanya, kami menyampaikan kepada pimpinan KPK, agar dokumen PAP dan amar putusan hasil perkara itu diserahkan atas nama pemprov dan rakyat Papua. Dengan harapan KPK bisa membantu (mendorong Freeport membayar tunggakan itu),” tutur dia.

Sekda berharap dengan penyerahan berkas itu, ada presure (tekanan) dari KPK kepada PT. Freeport Indonesia yang selama ini seolah-olah tidak menghiraukan keputusan (Pengadilan Pajak Jakarta).

Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah Papua Maruli Tua mengaku, berkas PAP yang diterima itu merupakan penugasan dari pimpinan. Kendati demikian, pihaknya mengaku belum dapat memberi kepastian terkait permintaan itu.

“Yang pasti kami di unit koordinasi supervisi pencegahan korupsi, terfokus pada rencana aksi pembenahan tata kelola pemerintahan. Namun terkait aspirasi (Pemprov Papua yang meminta KPK mendorong Freeport membayar pajak air permukaan), memang ada hubungan secara tidak langsung dengan kegiatan optimalisasi pendapatan daerah kemarin”.

“Kami menangkap semangat yang disampaikan Pemprov Papua, tapi karena di KPK ada sistem dan mekanisme yang mesti kami laporkan dulu kepada pimpinan. Sehingga bila ada hal konkrit yang bisa dilakukan terkait PAP ini, akan segera kami koordinasikan (dengan Pemprov Papua),” pungkasnya.