KPK : Belum Ada Bukti Otsus di Papua Gagal

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai sampmai saat ini belum ada bukti pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua disebut gagal.

Menurut dia, baik pemerintah pusat maupun KPK, belum melakukan kajian terhadap pelaksanaan Otsus di Papua maupun Papua Barat. “Oleh karenanya, kita tidak dapat menyebut dan mengatakan Otsus Papua itu gagal, sebab mesti ada kajian yang membuktikannya,” terang dia saat kunjungan kerja ke Jayapura, kemarin.

Dikatakan dia, meski KPK sudah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seseorang, lembaganya tak bisa langsung menetapkan oknum itu sebagai tersangka.

Dalam artian, KPK perlu mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu baru kemudian mengambil kesimpulan menetapkan sebagai tersangka. “Penetapannya pun harus inkrah (putusan hukum yang berketetapan)  dulu baru menetapkan status sebagai tersangka”.

“Bahkan kita tak bisa mengatakan seseorang itu bersalah jika hakim belum memutuskan dia bersalah,” ucapnya.

Oleh karenanya, dia mengimbau para bupati dan walikota untuk bekerja dengan baik demi membuktikan Otsus benar-benar mensejahterakan masyarakat Papua.  “Karena jika dana otsus itu bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, tak mungkin ditangkap oleh KPK,” tegasnya.

Dia juga mengimbau pejabat di Papua untuk tak takut melakukan inovasi-inovasi baru bagi kepentingan rakyat. “Sebab kalau membuat program pembangunan untuk kepentingan rakyat, kenapa harus takut,” jelas dia.

Karena itu, tambah dia, KPK akan terus melakukan pendampingan dan mendorong pemda kabupaten/kota untuk mampu memanfaatkan sumber daya alam Papua demi kesejahteraan masyaakat di bumi cenderawasih.