Dampak Pengalihan Pegawai Kehutanan ke Provinsi

Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray menyambut positif pengalihan pegawai kehutanan dari kabupaten ke provinsi, sebagaimana amanat UU 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 18 2016 tentang perangkat daerah.

Kendati demikian, dampak dari implementasi aturan itu kini melemahkan pengawasan di lapangan (kabupaten), karena aparat dan kewenangan instansi kehutanan setempat diserahkan ke provinsi.

“Padahal kita ketahui bahwa luas wilayah Papua ini kan sangat besar dan potensi kehutanannya begitu luar biasa. Sehingga sekali lagi butuh pengawasan di kabupaten”. Namun dengan diberlakukannya aturan baru saya rasa tugas mengawasi  dan melindungi hutan kini tak maksimal”.

“Apalagi sampai saat ini di provinsi juga belum melakukan pelantikan penjabat kepala cabang dinas kehutanan untuk di kabupaten. Sebab dari sisi kelembagaan ada masalah juga,” tutur dia di Jayapura pekan kemarin.

Menurut dia, kini tugas menjaga hutan Papua mutlak dibebankan kepada aparat kepolisian yang diharapkan bisa menjaga sekaligus menangkap para pelaku pembalakan liar. Apalagi dari sisi aturan dan hal-hal lainnya, menjadi tugas dari pihak kepolisian setempat untuk melakukan tugas itu

Sementara dengan tak ada pengawasan kehutanan dari pemerintah kabupaten, diyakini dapat meningkatkan pembalakan liar.

“Apalagi dari KPK kemarin sudah menyebut ada potensi kehilangan PAD akibat peredaran kayu ilegal di Kabupaten Sarmi, senilai Rp4,2 miliar per tahun. Dengan adanya produk UU ini, kini tak ada lagi Kepala Dinas Kehutanan ataupun kepala cabang disana karena belum ada pelantikan”.

“Nah kini siapa yang mengawasi. Hal ini kita khawatirkan berdampak pada peredaran kayu dari Kabupaten Sarmi yang saat ini tak dapat dikendalikan dan kini menjadi perhatian secara nasional,” tuturnya.

Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan pembinaan secara terus menerus kepada pihak terkait, termasuk pertemuan dengan para pelaku usaha di sektor kehutanan. Dengan tujuan untuk tal melakukan hal-hal yang sifatnya bertentangan dengan perundang-undangan.

Sehingga sumber daya alam kehutanan Papua akan terus terjaga dan pembalakkan liar bisa ditekan seminimal mungkin.