BPKAD : Rekanan Wajib Cairkan Uang Muka Proyek

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua mewajibkan seluruh rekanan (kontraktor) untuk mencairkan uang muka proyek, guna mendorong penyerapan anggaran tahun ini mencapai target diatas 90 persen.

Hal demikian disampaikan Kepala BPKAD Papua Ridwan Rumasukun, Selasa (6/3) petang, di Jayapura.

“Kami sudah imbau agar setiap rekanan mencairkan uang muka proyek. Sebab dana Otsus juga masuk secara bertahap”.

“Dalam artian, minta dulu uang muka kalau selesai kita pertanggungjawabannya, baru kemudian tahap kedua keluar. Sebab kalau tidak diminta berarti penyerapannya masih nol,” terang dia.

Dia katakan, selama ini penyerapan anggaran lebih banyak menumpuk di akhir tahun anggaran, karena sebagian besar rekanan memilih melakukan penagihan setelah proyek yang dikerjakan itu rampung.

Disatu sisi, para rekanan sangat mandiri karena memiliki pendanaan yang mumpuni, namun hal itu berpengaruh negatif pada daya serap pemerintah provinsi.

“Makanya tahun ini kalau bisa, setiap November semua rekanan sudah merampungkan penagihan. Jangan lagi menagih di Desember, agar seluruh ASN di BPAKD  sudah bisa cuti,” keluh Ridwan yang bersama dengan staf belum pernah merasakan cuti atau libur natal maupun tahun baru, karena kerap bergelut dengan penagihan.

Dia pun mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah provinsi, agar mendorong percepatan penagihan kepada seluruh rekanan.

“Sebab kita ingin di tahun ini penagihan itu harus selesai cepat. Sebab kami di keuangan yang penting tagihan itu sudah lengkap berkasnya, sewaktu menagih langsung kita bayar. Ya kalau tidak menagih, tak mungkin dananya cair. Intinya, ujung tombak itu ada di SKPD untuk memaksimalkan penagihan dan penyerapan anggaran,” tutur dia.