Pemasangan Iklan Kampanye Difasilitasi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengumumkan untuk pemasangan iklan kampanye calon pasangan (paslon) gubernur dan wakil gubernur maupun bupati serta wakil bupati, akan difasilitasi oleh lembaga penyelenggara di wilayahnya.

Kendati begitu, dia memperkirakan waktu pemasangan iklan kampanye baru dapat dilakukan pada bulan depan, sebelum mendekati masa tenang.

“(Pemasangan iklan kampanye di media massa) masih sekitar bulan Mei. Sekarang belum bisa,” terang Komisioner KPU Papua Tarwinto kepada harian ini, kemarin.

Menurut dia, jika sudah ada surat kabar maupun media massa lainnya yang telah memuat iklan kampanye seorang pasangan calon, maka pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dapat melayangkan teguran kepada pimpinan redaksi bersangkutan.

“Kalau ada yang sudah pasang (iklan kampanye) sebenarnya bisa ditegur sama bawaslu. Tapi yang ditegur Pimred bukan pasangan calonnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Tarwinto juga mengimbau kandidat untuk segera mendaftarkan akun kampanye di media sosial (medsos), dimana setiap paslon hanya diperbolehkan memiliki satu akun dari masing-masing jenis media sosial yang bakal digunakan mempromosikan visi dan misinya.

“Memang sampai saat ini belum ada satu pun kandidat Pilgub yang sudah melaporkan akun media sosial untuk dipakai berkampanye. Padahal, pelaporan itu mestinya dilakukan saat kedua kandidat menyerahkan berkas tim kampanye ke KPU Papua,” kata.

Kendati demikian, KPU Papua masih memberikan toleransi kepada para kandidat namun wajib untuk disampaikan sebelum batas waktu penyerahannya berakhir.

“Sebab kalau tidak dilaporkan maka tak bisa dipakai untuk berkampanye oleh tim sukses. Jika dipaksakan maka akan menerima sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata dia.