Masyarakat Diajak Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 56 menegaskan, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, karena menjadi bagian dari hak asasi manusia.

Meski demikian, masyarakat juga diminta wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dengan saling memberikan informasi, terkait perlindugan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu.

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua Elia Loupatty di Jayapura, menyikapi ancaman bencana alam banjir maupun longsor yang berpotensi terjadi, diatas negeri ini.

Dia katakan, kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Papua saat ini sudah cukup memprihatinkan. Hal itu, menjadi penting dan tak bisa ditunda penanganannya, sebab bakal menimbulkan resiko yang semakin berat jika antisipasi yang dilakukan tidak maksimal atau terlambat.

Oleh karenanya, dia berharap instansi terkait dapat pula bekerja keras mensinkronkan serta mensinergikan kegiatan pemeliharaan lingkungan hidup. Sekaligus meningkatkan fungsi dan kualitas lingkungan hidup di Papua menuju ke arah yang lebih baik.

“Karenanya, saya juga berharap dalam kegiatan forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang lingkungan hidup yang nantinya digelar dan dihadiri instansi terkait di kabupaten dan kota, dapat menyepakati sebuah program yang dapat meningkatkan pemeliharaan dan pelestarian lingkungan kita,” harap dia.

Kepala Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua Noak Kapisa kepada pers mengatakan pihaknya saat ini menggelar kegiatan Forum SKPD di Kota Batam, Provinsi Riau, yang diikuti 29 Kabupaten/Kota se Papua.

Forum ini membicarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk disinergikan secara menyeluruh dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dari masing-masing daerah.

Melalui pertemuan ini, Noak Kapisa berharap muncul sebuah kesepakatan bersama terkait pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi dasar dan sekaligus termuat dalam RPJMD daerah.