ASN Jangan “Terpecah” Karena Pilkada

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diimbau agar tak terpecah-belah apalagi “terkotak-kotak” akibat perbedaan pilihan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 27 Juni mendatang.

Hal ini disampaikan Penjabat Sementara (PJs) Gubernur Soedarmo saat memberikan arahan kepada seluruh staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi, baru-baru ini.

Menurut dia, pesta demokrasi lima tahun sekali ini mesti dimaknai dengan perayaan untuk memilih pemimpin yang akan membawa Papua menuju kearah pembangunan yang mensejahterakan masyaraakt pada lima tahun mendatang.

Dengan demikian, ASN sebagai aparatur pelayan masyarakat diharapkan mampu menjaga kekompakan yang sudah terjalin baik saat ini, sehingga tak ada konflik yang terjadi hanya karena pilihan yang berbeda pada Pilgub tahun ini.

“Oleh karena itu, saya minta semua ASN jaga kebersamaan dan tingkatkan rasa kekeluargaan antara satu dengan lain”.

“Makanya pada kesempatan ini, saya titip pesan kepada para pimpinan OPD baik Kepala dinas, badan, biro, para asisten dan staf ahli gubernur dibawah koordinasi Sekda, agar dapat terus memelihara dan menjalin hubungan yang harmonis. Baik antara atasan dengan bawahan maupun rekan kerja lainnya,”imbaunya.

Dia tambahkan, ASN Pemprov Papua wajib menjalankan tugas sebagaimana mestinya sesuai aturan kepegawaian yang ada. Pihaknya berharap ASN terus fokus pada pekerjaan yang ada sebagai pegawai.

Sebelumnya, PJs Gubernur Papua Soedarmo melarang aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi, untuk menyebarkan hoax (berita bohong) jelang Pilkada Gubernur (Pilgub) 27 Juni 2018 mendatang.

Soedarmo memastikan bakal memberi sanksi kepada ASN yang kedapatan menyebarluaskan hoax maupun ujaran kebencian karena berpotensi memicu konflik. Disamping sanksi hukum yang dapat menjeratnya dalam undang-undang  ITE.

“Makanya saya minta seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua harus menghindari penyebarluasan hoax dan ujaran kebencian karena ada sanksi bagi yang melanggar. Sebab penyebaran hoax dan ujaran kebencian ini bisa memunculkan konflik yang merugikan masyarakat,” terang dia.