Pemprov Cek Ijin Perusahaan Yang Sudah Tak Beroperasional

Sejumlah perusahaan bidang kehutanan dilaporkan sudah tak lagi beroperasional sebagaimana mestinya, dikarenakan berbagai alasan teknis.

Berkenaan dengan hal itu, Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama instansi terkait segera melakukan pengecekkan terhadap sejumlah perusahaan itu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Konservasi guna mengecek keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut yang dikabarkan sudah tidak beroperasional,” terang Kepala Bappeda Papua, Muhammad Musa’ad di Jayapura, belum lama ini.

Dia katakan, saat ini Pemprov Papua telah membentuk tim yang secara strategis berkoordinasi pada bidang lingkungan. Tim ini terdiri dari Dinas Kehutanan, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bappeda serta beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis lainnya.

Tim ini menurut arahan Gubernur, melakukan rapat kordinasi pada setiap izin yang diajukan oleh pihak perusahaan. “Sebab sekarang ini mau membangun apapun harus sesuai tata ruang”.

“Memang Papua baru memiliki tata ruang pada 2013 yang akan berakhir di 2023. Dengan demikian, sepanjang yang belum memiliki tata ruang, memang ada izin-izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan tata ruang," ungkap dia.

Sebelumya, Bappeda Papua mengumumkan sSejak Pemerintah Provinsi Papua menerapkan Sistem Manajemen Informasi Tata Ruang (Simtaru), diketahui banyak perusahaan yang sudah memiliki izin tapi tidak beroperasi.

Muhammad Musa'ad, menilai paling banyak perusahaan yang tidak beroperasi bergerak di bidang kehutanan.

Kendati begitu, dia memastikan masalah ini sudah ditindaklanjuti gubernur dengan menyurati kementerian terkait untuk mencabut beberapa izin yang tidak operasional dan kini bertahun-tahun sudah menjadi lahan tidur.