Dinas TPH Dorong Pendataan Kelompok Tani OAP

Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Provinsi Papua pada tahun ini mendorong pendataan bagi kelompok tani Orang Asli Papua (OAP).

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Papua Semuel Siriwa mengatakan saat ini instansi terkait di kabupaten/kota juga belum dapat mendata dengan baik jumlah kelompok tani OAP.

Oleh karenanya, dia berharap pada tahun ini, instansi terkait di kabupaten/kota dapat memulai pendataan agar dapat diperoleh data yang valid untuk selanjutnya dipergunakan oleh pemerintah provinsi dan pusat, dalam menjamin dan meningkatkan kepentingan petani ke depan.

“Sebab data ini sangat penting sehingga kami juga di provinsi akan mampu melakukan pembenahan sebagai hasil evaluasi untuk setiap program kerja yag diturunkan kepada kelompok tani. Sehingga ke depan program yang ditetapkan itu dapat memberikan dampak yang optimal bagi petani, khususnya OAP,” terang dia di Jayapura, kemarin.

Dia juga mengharapkan agar kelembagaan kelompok tani yang ada di seluruh Papua dapat melakukan penataan, guna mempermudah pengusulan proposal elektronik untuk permintaan maupun pengusulan bantuan dana hibah.

“Sebab semenjak dibentuknya bidang penyuluhan pada dinas tanaman pangan dan holtikultura, pendataan kelompok tani ini memang mulai digalakkan”.

“Dengan begitu, selain mendorong pembentukan kelompok tani yang dikukuhkan oleh dinas pada kabupaten masing-masing, juga supaya kelembagaannya dapat terorganisir dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Papua mengusulkan pemerintah daerah kembali menggalakkan program eks transmigrasi guna meningkatkan kesejahteran bagi para petani. Penerapan pola eks transmigrasi, diyakini akan lebih meningkatkan kesejahteraan petani.

“Sebab, dalam program itu dimasukan kegiatan pembangunan rumah untuk warganya, dukungan pembuatan jalan, pasar, sekolah, rumah ibadah serta fasilitas lainnya,” terangnya.

Setelah itu, lanjut dia, pemerintah daerah diharapkan mendorong dengan menertibkan sertifikat tanah bagi petani, untuk kemudian dilakukan pinjaman modal kepada bank.