Putusan MA Soal PAP PTFI Belum Final

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Jayapura, Anthon Raharusun menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus putusan Pengadilan Pajak Jakarta terkait tunggakan pajak air permukaan (PAP) PT. Freeport Indonesia sebesar Rp5,6 triliun (2011-2016), belum final.

Hal demikian disampaikan Anton di Jayapura, dalam satu kesempatan, kemarin.

Menurut dia, meski secara hukum sudah selesai, namun Pemerintah Provinsi Papua masih memiliki hak untuk menagih bahkan menganulir putusan itu. Karena Gubernur selaku kepala pemerintahan di daerah masih memiliki kewenangan menagih kepada Freeport, untuk membayar pajak air sesuai dengan UU perpajakan atau peraturan daerah.

“Makanya, yang terpenting saat ini adalah Pemerintah Provinsi Papua dengan Freeport harus duduk kembali membicarakan solusi terkait pembayaran pajaknya seperti apa”.

“Sebab PAP merupakan kewajiban Freeport Indonesia berdasarkan Perda Pemprov Papua. Hanya memang dalam proses MA membatalkan putusan Pengadilan Pajak itu,” terang dia.

Anton menilai, putusan Pengadilan Pajak Jakarta sebenarnya memiliki kelemahan. Kelemahan itu, yakni pihak pengadilan pajak tidak menghukum Freeport untuk membayar Rp5.6 triliun, sehingga dimanfaatkan salah satu perusahan tambang emas raksasa di dunia tersebut, untuk mengajukan kasasi ke MA.

“Menurut saya ini yang jadi masalah bagi pemerintah provinsi Papua. Sebab seolah-oleh pemerintah sudah tidak bisa menagih pajak air lagi kepada freeport. Namun bagi saya, pemerintah bisa menganulir putusan itu karena Gubernur masih memiliki kewenangan,” tegasnya lagi.

Dia tambahkan, putusan pengadilan pajak nyatanya membuat perusahaan tambang emas raksasa ini tak iklas membayar.

Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Elia Loupatty menilai PT.Freeport Indonesia tidak menghargai keputusan hukum dari pengadilan pajak Indonesia, sebelum turun putusan dari MA. Perusahan tambang emas terbesar di dunia ini juga dinilai akal-akalan sejak awal sampai akhir.

“Sebab dulu mereka gugat ke Pengadilan Pajak Jakarta dan kita Pemprov Papua yang menang disana. Tetapi nampaknya hingga sekarang ini mereka tidak hargai itu”.

"Makanya saya sebut PT. Freeport Indonesia ko hebat saja. Pemerintah dan rakyat Papua tidak hebat disini,” keluhnya.