Disnaker Imbau Perusahaan Bayar THR Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja mengimbau seluruh perusahaan BUMN, BUMD serta swasta agar melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar menyebut bakal memberi sanksi teguran bagi perusahaan yang telat membayarkan hak para karyawannya itu.

“Karenanya, saya atas nama Gubernur kami imbau semua perusahaan untuk membayar THR tepat pada waktunya serta sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami tak segan memberi sanksi bagi yang telat membayarkan,” terang Yan, Rabu (23/5).

Menurut dia, ada tim yang akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pembayaran THR di seluruh kabupaten dan kota. Disamping itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat, bila perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan haknya tersebut.

“Namun memang sampai dengan saat ini belum ada laporan masyarakat dari kabupaten dan kota, yang menyampaikan bahwa perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar THR. Ya, mungkin ada (yang tidak membayar) tapi tidak ada yang melapor,” serunya.

Sementara menyoal nilai THR yang diberikan kepada karyawan, Yan mengatakan, sesuai aturan minimal diberikan satu bulan gaji bagi karyawannya yang sudah bekerja minimal satu tahun.

“Saya kira (untuk pembayaran THR) ini sudah baku. Sehingga saya harap tidak ada perusahaan yang mengurangi nilainya. Kalau pun ada yang menambah itu sangat disyukuri karena kebijakan masing-masing perusahaan. Namun kita harap pembayarannya tidak dikurang-kurangi dan mesti sesuai dengan aturan,”harapnya.

Sementara disinggung mengenai pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018, dia akui, sudah diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di bumi cenderawasih.

“Namun ada permohonan penangguhan oleh satu perusahaan di Kabupaten Mimika. Namun perusahaan itu harus mengajukan secara resmi dulu ke kabupaten setempat karena disana ada dewan pengupahan-nya”.

“Soal nanti dapat ijin atau tidak kan bergantung kepada dewan pengupahan kabupaten setempat. Namun pada prinsipnya kita harap semua perusahaan di Papua patuh dan melaksanakan pembayaran UMP senilai Rp3 juta tersebut,” imbaunya.