FN Akan Diberi Bantuan Hukum Jika Diminta

Pemerintah Provinsi Papua menyatakan siap memberi bantuan hukum bagi seorang warganya berinisial FN, yang terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara, akibat candaan membawa bom didalam pesawat komersil, saat hendak lepas landas di Bandara Supadio Pontianak, beberapa waktu lalu.

Menurut Penjabat Gubernur Papua Soedarmo, jika diminta, pihaknya siap memerintahkan instansi terkait untuk turun memberi bantuan hukum. “Kalau bantuan hukum itu pasti karena bagaimana pun (FN) warga Papua. Jadi, kita (siap) untuk memberikan bantuan hukum kalau diminta”.

“Yang pasti, kalau diminta kita akan siapkan untuk bantuan hukum paling tidak pada saat di persidangan,” terang Soedarmo saat dikonfirmasi pers, yang kini berpotensi dijerat Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Gubernur mengaku prihatin atas kasus yang dialami FN sebab semestinya hal itu tidak lantas terjadi, apabila komunikasi yang dilakukan dengan pihak pramugari berjalan dengan baik.

“Yang pasti secara pribadi saya turut prihatin sekali atas kasus (candaan bom). Karenanya saya imbau bagi warga kita di Papua yang merupakan calon penumpang pesawat agar menghindari pembicaraan serupa,” imbaunya.

Sebelumnya Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Noak Kapisa mengaku tengah mengecek seorang warganya berinisial FN, yang baru-baru ini menjadi sorotan pemberitaan media massa akibat candaannya yang menyebut membawa bom di dalam pesawat.

Dimana, gurauannya itu membuat panik seluruh penumpang hingga sebagian besarnya keluar lewat pintu darurat, saat pesawat dengan nomor penerbangan JT 687 tengah boarding di Bandara Supadio Pontianak, kemarin.

Kepada pers dia mengaku, belum mendapat laporan resmi terkait kejadian tersebut. Pun begitu, pihaknya segera memberi bantuan bila dibutuhkan.

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk menghindari pembicaraan maupun gurauan yang menyebutkan kata bom. Sebab yang bersangkutan berpotensi tersangkut masalah hukum.

Diberitakan sebelumnya FN, penumpang asal Papua yang menyebabkan kepanikan karena menyebutkan membawa bom di dalam tas yang dibawanya, terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.