Pembayaran THR PNS 2018 Setelah Idul Fitri

Pemerintah Provinsi Papua memastikan bakal membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2018, usai perayaan Idul Fitri. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen di Jayapura, Jumat (8/6).

Kendati demikian, Sekda tidak merinci nilai THR yang bakal diberikan kepada para pegawai negeri sipil. Pihak hanya meminta para pegawai untuk bersabar menunggu proses yang sementara dilakukan oleh pihak terkait.

“Kita akan membayar THR usai Idul Fitri. Kita harap pegawai bisa bersabar menunggu,” terang Sekda Hery usai melantik Pejabat Fungsional Widyaiswara P2UPD dan Auditor di lingkungan Pemprov Papua di Aula BPSDM Provinsi Papua, Kotaraja, Jayapura, Jumat (8/6).

Dia katakan, alasan penundaan pembayaran THR bagi Aparat Sipil Negara (ASN), dikarenakan Pemprov  masih mengkaji pos anggaran yang bakal dialokasikan untuk membayar. Sebab menurut instruksi Presiden, pembayaran THR wajib dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau gaji ke 13 itu langsung dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga untuk THR yang didanai dari APBD, terpaksa kami tunda, karena kami baru saja selesai membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” terang dia.

Ditempat terpisah Penjabat Gubernur Papua Soedarmo membenarkan pembayaran THR 2018 yang mesti ditunda. Menurut dia, penundaan untuk mencari pos alokasi untuk membayarkan THR.

“Sebab memang ada dasar hukum untuk membayar THR namun posnya masih dicarikan. Makanya nanti THR dibayarkan pada Juli mendatang. Untuk itu, kita tunda pembayarannya sambil menunggu pos yang tepat untuk mengalokasikan pembayaran THR bagi PNS,” singkatnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyebutkan, sejumlah daerah yang telah melakukan pembayaran THR PNS 2018 pada 5 Juni terdiri dari 202 Kabupaten, 48 Kota, 19 Provinsi.

Adapun yang dibayarkan adalah komponen gaji pokok, tunjangan melekat atau di luar TPP, dan penghasilan bulan Mei take home pay.

"Daerah-daerah yang sekarang kami lakukan pendataan terkait melakukan apa dan pada tahap apa sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan," katanya.