Pemprov Akan Ambil Sampling Pelaksanaan Otsus di Lima Wilayah Adat

Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Otsus Provinsi Papua dalam waktu dekat akan melakukan sampling (pengambilan sampel) pada lima wilayah adat yang akan dibagi dalam 10 kabupaten.

Sampling tersebut, yakni pelaksanaan Otsus di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan perekonomian.

“Kita akan turun langsung ke kabupaten/kota untuk melakukan invenstarisasi pembangunan sarana dan prsarana yang bersumber dari dana otsus. Tentunya dengan pengambilan sampel oleh tim yang akan diturunkan ke lapangan, yang sebelumnya terlebih dahulu lakukan pembekalan,” terang Kepala Biro Otsus Papua, A.F Rumaropen, pada Focus Grup Discusion (FGD) inventarisasi data sarana dan prasarana otsus bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur di Jayapura, Senin (2/7).

Menurut dia, pengambilan sampel ini merupakan yang pertama kali dilakukan, untuk mengevaluasi pelaksanan otonomi khusus  di seluruh kabupaten dan kota. Dengan harapan, dari hasil evaluasi tersebut dapat dicarikan solusi kedepan agar pelaksanaan Otsus pada empat bidang, mampu berjalan maksimal dan menyentuh masyarakat lapisan bawah.

“Sebab mengenai penerapan otsus di kabupaten dan kota se-Papua, sebenarnya bukan hanya soal uang. Tetapi juga menyangkut regulasi.”

“Sehingga kalau ditanya Otsus berhasil atau tidak, tentu biar masyarakat yang menilai namun kami dari sisi pemerintah mendorong penerapan perdasus dan perdasi untuk menopang pelaksanaan uu otsus di bumi cenderawasih,” pungkasnya.

Masih berkaitan dengan implementasi Otsus di Papua, sebelumnya Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, melakukan studi banding implementasi UU Otsus.

Studi banding tersebut sebagaimana dengan pelaksanaan UU itu yang telah memasuki tahun ke 17. Dimana secara eksplisit, terdeteksi sejumlah permasalahan serius yang menjadi perenungan untuk dicarikan solusi maupun jalan keluar dalam upaya penyelesaiannya.

Sejumlah gambaran permasalahan dikemukakan Aryoko, yakni dalam sisi implementasi, masih ada perbedaan persepsi lintas kementerian terkait penerapan Perdasi maupun Perdasus di Papua.

Selain itu, terlihat ada banyak regulasi sektoral yang telah berubah hingga melemahkan UU No. 21 Tahun 2001, seperti UU Kehutanan, Perikanan, Kelautan, Pertambangan dan lainnya. Dilain pihak, UU Otsus belum sepenuhnya dipahami oleh birokrasi yang ada.

“Makanya, hasil pertemuan itu kami anggap sangat penting, untuk kita bisa pahami ekspektasi masyarakat Papua terhadap implementasi UU Otsus Papua kedepan. Sebab sangat penting bagi kedua provinsi untuk terus bergandengan tangan mencari terobosan guna menyelesaikan permasalahan yang ada.”

“Supaya kedepan, harap Biro Otsus Papua dan Papua Barat daat menjadi pioir dalam mencari jalan tengah bagi kemajuan diatas tanah ini,” ujarnya.