Pembentukan PPID Masih Dianggap Sepele Oleh Pemkab

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dinilai masih menganggap sepele pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Alhasil, sampai dengan saat ini masih sekitar 14 pemerintah kabupaten yang belum membentuk.

“Padahal pembentukan PPID ini sangat penting untuk menunjang keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008,” terang Sekda Papua Hery Dosinaen usai bertemu Sekda dari sembilan kabupaten, yang di fasilitasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, kemarin.

Kendati demikian, dari hasil pertemuan juga diketahui bahwa PPID belum tersosialisasi dengan baik hingga ke wilayah kabupaten. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Papua telah mengambil langkah untuk mengintervensi setiap kabupaten yang belum membentuk.

Intervensi itu, bertujuan mendorong pemda untuk segera membentuk PPID. Disamping itu, Pemprov Papua bakal menurunkan tim ke kabupaten yang belum membentuk organisasi tersebut.

“Tentunya tim yang diturunkan ke kabupaten itu akan membantu pembentukan dan sekaligus mensosialisasikan pembentukan PPID. Sebab PPID ini sangat penting dan berfungsi sebagai pengelola dan penyampain dokumen kepada publik.”

“Ini sesuai yang dimiliki oleh badan publik, sebagaimana amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan nformasi Publik,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, pemerintah provinsi mengharapkan komitmen kabupaten agar segera membentuk paling lambat pada pekan depan. Sehingga tugas keterbukaan informasi publik bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan Dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretaris Jeneral Kementerian Dalam Negeri Handayani Ningrum mengatakan pembentukan PPID di Papua belum maksimal. Sebagian besar disebabkan karena belum adanya persepsi yang sama.

Untuk itu, dirinya menyarankan kepada Provinsi Papua agar lebih gencar melakukan sosialisasi di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.