Pemprov Belum Berkomentar Terkait 146 Koruptor Berstatus PNS

Pemerintah Provinsi Papua belum memberi keterangan resmi terkait data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang menerbitkan 2.259 koruptor berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Dari data itu, Provinsi Sumatera Utara berada di urutan teratas dengan 298 orang (pemerintahan provinsi 33 orang dan kabupaten/kota 265 orang.

Sementara Provinsi Papua berada di urutan kelima dengan total koruptor berstatus PNS 146 orang, dengan perincian 10 orang di pemerintahan tingkat provinsi serta 136 orang di kabupaten dan kota.

Sayangnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen belum dapat memberi komentar terkait data yang diterbitkan BKN tersebut. Dia mengaku masih akan mengkonsulasikan hal itu kepada stafnya dan segera memberi keterangan dalam waktu dekat.

“Kita masih akan mengkonsultasikan persoalan ini lalu mengambil tindakan. Makanya saya belum bisa komentar sekarang,” terang dia.

Sebelumnya, Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri mengaku segera mensosialisasikan keputusan bersama Mendagri, Menpan RB dan BKN tentang penegakkan terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman dari pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi.

“Mungkin saat ini kita mau sosialisasi dulu kepada seluruh PNS yang ada di provinsi maupun kabupaten dan kota. Karena ketika keputusan memecat koruptor berstatus PNS kita galakkan, yang bersangkutan tidak kaget. Sebab keputusan ini sudah memiliki ketetapan hukum pula,” terang dia.

Kendati demikian, sambungnya, keputusan memecat PNS yang melakukan tindak pidana korupsi di Papua tak serta merta dilakukan secara semena-mena. Bakal dilakukan pengkajian terlebih dahulu, antara surat keputusan dua menteri dan BKN, selanjutnya mempertimbangkan tingkat (kesalahan) pegawai yang melakukan korupsi.

Terakhir disesuaikan lagi dengan UU ASN dan kepegawaian daerah. “Dari situ baru kita ambil keputusan maupun langkah-langkah yang tepat,” tutupnya.