Gubernur Isyaratkan Perampingan Jadi 30 SKPD

Gubernur Papua Lukas Enembe menginsyaratkan bakal merampingkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi hanya 30 instansi dari 53 yang ada.

Hal demikian disampaikan Gubernur Lukas kepada pers, yang baru-baru ini bertemu Kepala SKPD di Gedung Negara Dok V Atas Jayapura.

Ia sampaikan, akan membentuk tim untuk merampingkan jumlah birokrasi di Papua yang sangat “gemuk”. Sehingga diharapkan paling lambat pada awal 2019 mendatang, perampingan bisa terlaksana.

“Sebab perampingan ini juga merupakan amanat UU. Makanya, dalam pertemuan itu kami sampaikan kepada Kepala SKPD bahwa harus siap terima dan jangan ada gugatan. Sebab Kepala SKPD yang ada pun sudah ada bersama-sama dengan kami di pemerintahan selama lima tahun.”

“Artinya, kepala SKPD yang ada saat ini harus siap terima kalau-kalau nanti tidak dilibatkan lagi dalam pemerintahan. Sebab ada perampingan jabatan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, perampingan SKPD dimaksud, antara lain menggabungkan sejumlah instansi yang sesuai tupoksi dalam PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Contohnya, menggabungkan dinas koperasi yang saat ini terpisah dengan instansi perdagangan.

“Tetapi ada juga instansi yang memang bakal ditiadakan. Namun untuk resminya nanti akan diputuskan oleh tim yang bakal dibentuk provinsi. Intinya urusan wajib, saja yang dipertahankan,” tuntasnya.

Gubernur Enembe menambahkan, perampingan SKPD tersebut bertujuan memaksimalkan peran pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Dengan menggabungkan SKPD, juga diharapkan agar kinerja ASN lebih maksimal dalam menunjang penerapan serta pelaksanaan visi dan misi dalam janji kampanyenya.

“Sebab kita mesti bertindak efektif di masa mendatang. Apalagi strukur APBD kita mulai tahun kemarin sudah perlu mendapatkan dukungan anggaran secara maksimal. Sebab ada juga pengalihan ASN dari kabupaten dan kota, yang kini gajinya dianggarkan pada APBD provinsi,” tuturnya.